Tiga Skenario Putusan MK Soal Gugatan pada Wapres Gibran, Tolak hingga Diskualifikasi
Kredit Foto: Istimewa
Sengketa terkait dugaan ketidakabsahan dokumen pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan berbagai kemungkinan mengenai arah putusan. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah apakah hakim konstitusi akan menitikberatkan pada aspek legal formal atau mempertimbangkan keadilan substantif.
Dalam diskusi yang ditayangkan di kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 25 September 2026, pakar hukum Ahmad Yani menguraikan tiga skenario yang menurutnya mungkin terjadi dalam perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah masuk ke persidangan MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024 dan meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Skenario pertama: gugatan ditolak
Yani menyebut skenario pertama adalah MK tetap berpegang pada aspek legal formal. Dalam kondisi tersebut, gugatan yang diajukan para pemohon akan ditolak.
"Satu di MK mengecewakan rakyat Indonesia. Di ujung akhirnya dia menyatakan bla bla bla bla bla bla tidak layak tutup," ujar Ahmad Yani saat menguraikan kemungkinan tersebut.
Skenario ini, menurut Yani, akan menjadi hasil yang mengecewakan bagi kelompok yang berharap MK menguji persoalan tersebut dari sisi keadilan substantif.
Skenario kedua: MK mengambil jalan tengah
Kemungkinan kedua adalah MK mengambil posisi di tengah. Dalam skenario ini, hakim konstitusi disebut dapat menemukan persoalan berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan, tetapi tidak secara langsung menjatuhkan konsekuensi politik terhadap posisi Gibran.
"Kedua, MK ngambil jalan tengah. Setelah kami memeriksa fakta, bukti dan barang-barang saksi dan lain sebagainya bahwa ternyata meyakinkan sah dan meyakinkan dan terbukti Gibran tidak punya ijazah. Dan oleh karena itu kami menyatakan kepada institusi yang berwenang untuk memeriksa lanjutan ini kami persilakan," urai Yani.
Dengan skenario tersebut, persoalan lanjutan mengenai konsekuensi politik atau administratif dapat diserahkan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Melebar ke Gibran, PDIP Makin 'Terseret'
Skenario ketiga: putusan progresif
Skenario ketiga yang dipaparkan Yani merupakan kemungkinan paling ekstrem. Ia membayangkan MK mengabulkan permohonan apabila dalam proses pembuktian ditemukan fakta material bahwa persyaratan pencalonan memang tidak terpenuhi sejak awal.
"Kalau ekstrem, kalau ekstrem dia kabulkan secara keseluruhan karena dia berangkat azas keadilan," tegas Yani.
Menurut dia, jika syarat yang diwajibkan undang-undang terbukti tidak dipenuhi, terdapat kemungkinan MK mengambil langkah yang lebih jauh, termasuk konsekuensi berupa diskualifikasi.
Adapun perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: