Raja Juli Soroti Gugatan Diskualifikasi Gibran: Manuver Tak Beradab Saat Indonesia Diserang Karhutla
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengecam gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Ia menilai hal itu tidak tepat dilakukan ketika pemerintah sedang menghadapi persoalan besar, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raja Juli menyebut gugatan tersebut sebagai manuver politik yang menurutnya tidak mencerminkan etika politik yang beradab.
Baca Juga: Kesalahan Fatal, Roy Suryo Tegaskan Laporan Jokowi Salah Alamat: Harusnya Periksa Dian Sandi
"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya," kata Raja Juli, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurut Raja Juli, perhatian pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada persoalan yang lebih mendesak. Ia secara khusus menyinggung aktivitas Presiden Prabowo Subianto yang tengah menangani karhutla sekaligus menjalankan berbagai agenda pemerintahan.
"Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya," ujarnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Gugatan yang kini diperiksa tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pihak menjadi pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pemilu 2024. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dari pihak terkait tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto.
Pemohon juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan tamat yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Mereka menilai dokumen tersebut tidak dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya.
Atas dasar itu, pemohon meminta pengadilan menyatakan politikus muda itu tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran.
Namun, posisi pemohon tersebut berhadapan dengan pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menilai pokok persoalan yang diajukan sebenarnya berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu.
Baca Juga: Golkar Soal Nusron Wahid: Kalau Tercela, Ya Itu Sudah Tidak Pantas Jabat Kepengurusan...
"Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum, Saleh.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar