Kredit Foto: BPMI
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, melontarkan kritik keras terhadap Denny Indrayana cs atau pemohon gugatan PHPU yang menggugat keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai langkah hukum tersebut murni sebagai manuver politik usang yang tidak mengedepankan etika.
Menurut Raja Juli, di tengah era modern yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi, dinamika perpolitikan nasional semestinya dijalankan dengan cara-cara yang bermartabat dan substansial.
"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi, saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab," tegas Raja Juli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.
Lebih lanjut, ia sangat menyayangkan isu-isu administratif seperti ini terus digulirkan dan menyita energi publik di saat pemerintah tengah fokus menangani berbagai persoalan mendesak, seperti krisis kebakaran hutan dan lahan.
Raja Juli kemudian memberikan sindiran sarkastis dengan mengaitkan rentetan polemik ijazah ini sebagai sebuah pola serangan yang sebelumnya juga ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya," sindirnya tajam.
Sebagai informasi, perkara sengketa keabsahan ijazah Gibran ini dimohonkan oleh Denny Indrayana beserta sejumlah pihak.
Para pemohon mempermasalahkan legalitas surat keterangan penyetaraan ijazah tingkat sekolah menengah (SMA) dari luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Mereka mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak termohon telah membantah seluruh dalil gugatan tersebut di persidangan. KPU menegaskan bahwa dokumen administrasi pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi faktual sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPU meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan tersebut lantaran dinilai salah kamar dan pengajuannya telah melewati tenggat waktu kedaluwarsa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat