OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Kredit Foto: Istimewa
PT Gudang Kripto Indonesia (GudangKripto) resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan izin tersebut, GudangKripto kini dapat menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto sebagai platform yang berada dalam pengawasan OJK.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.07/2026. Sebelumnya, GudangKripto berstatus sebagai Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang masih menjalani proses perizinan.
Perubahan status menjadi PAKD berlangsung setelah pengawasan perdagangan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada Januari 2025.
Dengan perizinan tersebut, GudangKripto menjadi salah satu platform perdagangan aset kripto yang telah memperoleh izin penuh dari OJK untuk menjalankan kegiatan sebagai pedagang aset keuangan digital sesuai ketentuan regulator.
Bersamaan dengan perolehan izin, GudangKripto juga mengumumkan perubahan jajaran manajemen. Mohammad Naufal Alvira ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO), sedangkan Duwi Sudarto Putra dipercaya mengisi posisi Chief Operating Officer (COO).
Perolehan izin OJK tersebut menjadi bagian dari transformasi yang dilakukan GudangKripto dalam beberapa waktu terakhir. Pada pertengahan September 2026, perusahaan memperkenalkan identitas baru sekaligus melakukan pembaruan terhadap pengalaman penggunaan platform.
Pembaruan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari registrasi dan verifikasi Know-Your-Customer (KYC), deposit, perdagangan aset, pemantauan portofolio hingga penarikan aset.
GudangKripto juga menyediakan dua pilihan tampilan perdagangan, yakni Lite Trading Mode dan Pro Trading Mode. Mode Lite ditujukan bagi pengguna yang menginginkan proses transaksi lebih sederhana, sedangkan mode Pro menyediakan informasi perdagangan yang lebih lengkap.
Platform tersebut turut menghadirkan Portfolio Dashboard dan fitur Today's PnL untuk membantu pengguna memantau perubahan nilai aset serta kinerja perdagangan harian.
Baca Juga: Bitcoin Turun 2,43% ke US$83.992, Pasar Kripto Ikut Merah
Baca Juga: Bitcoin Sentuh US$87.200, INDODAX Sebut Sentimen Pasar Kripto Makin Optimistis
Dengan status PAKD, GudangKripto menyatakan akan memperkuat keamanan, tata kelola perusahaan dan pengalaman pengguna dalam perdagangan aset digital.
Perusahaan berharap perizinan OJK dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset digital di Indonesia yang kini berada dalam kerangka pengawasan regulator.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat memastikan platform perdagangan aset kripto yang digunakan telah tercatat dalam daftar resmi PAKD maupun CPAKD. Masyarakat juga diminta memahami risiko sebelum melakukan transaksi aset digital.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: