Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Kini Status Akademik Iriana Ikut Dipertanyakan
Kredit Foto: Setneg
Publik kini tengah menyoroti jalannya persidangan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon dalam gugatan tersebut, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan yang diwajibkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah SMA/SLTA atau sederajat. Denny berpendapat terdapat indikasi awal bahwa syarat administratif tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain Gibran, ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga tengah menghadapi polemik terkait tuduhan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Perkara tersebut kini sedang bergulir di pengadilan dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo sebagai terdakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di tengah bergulirnya dua perkara tersebut, pegiat politik, sosial, dan ekonomi Arif Wicaksono mempertanyakan status akademik istri Jokowi,, Iriana.
"Iriana Jokowi, Status akademiknya di beberapa dokumen resmi, seperti situs Dekranas, namanya ditulis menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE) dan Magister Manajemen (MM)," tulsnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (25/9).
Baca Juga: Sidang di MK Makin Genting, Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tanggung Jawab
Menurutnya, Jokowi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Iriana sempat menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), namun tidak menyelesaikan kuliahnya karena menikah saat masih berada di semester enam.
Karena itu, Arif mempertanyakan informasi mengenai latar belakang pendidikan Iriana yang tercantum dalam sejumlah dokumen resmi tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: