Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?
Oleh: Cak AT — Ahmadie Thaha
Kredit Foto: BPMI
Kata “tidak” mendominasi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026.
Persidangan ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK belum menjatuhkan putusan mengenai persoalan tersebut.
Yang justru menarik perhatian ialah rentetan keterangan para penyelenggara pemilu tentang apa yang tidak dilakukan, tidak dapat diakses, atau belum diatur selama tahapan pencalonan.
Perkara ini pun perlahan tampak seperti kasus “serba tidak”.
Ketika KPU Tidak Memeriksa Langsung
KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU berpegang pada surat keterangan penyetaraan yang dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.
Dari sudut pandang KPU, urusannya selesai. Dokumen sudah diterima, diperiksa, lalu dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali lebih dalam jawaban KPU, muncul “tidak” yang pertama.
KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen dan surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang.
Verifikasi administratif memang bisa dilakukan dengan memeriksa dokumen. Tetapi ketika keabsahan dokumen itu sendiri menjadi soal, bukankah sumber dokumennya juga layak diperiksa?
Hakim bahkan membandingkannya dengan praktik verifikasi dalam pilkada yang melakukan pengecekan langsung ke sekolah.
Kalau begitu, kita seperti membeli mobil hanya dengan memeriksa STNK. Suratnya sah, stempelnya ada, tanda tangannya lengkap.
Mesin? Belum tentu dibuka.
Kapnya? Belum tentu diangkat.
Tetapi mobil sudah dinyatakan siap jalan.
Bawaslu Punya Akses, tetapi Tidak Bisa Masuk
Lalu muncul “tidak” kedua.
Kali ini datang dari Bawaslu, yang mengaku tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Padahal, menurut keterangan Bawaslu, KPU telah memberikan pengaktifan dan akses akun. Namun ketika Bawaslu mencoba masuk, sistem justru menjawab: “Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.”
Bawaslu ibarat diberi kunci pintu, tetapi tidak diberi kunci pas.
Kunci membuka pintu; kunci pas mengencangkan baut.
Dalam demokrasi, keduanya penting. Pengawas harus bisa masuk untuk melihat sekaligus memiliki kemampuan memastikan baut-baut sistem tidak longgar.
Persoalan akses itu bukan cerita yang baru lahir di ruang sidang.
Bawaslu sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023. Perkara itu kemudian diputus DKPP pada 25 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait dugaan pembatasan akses Bawaslu pada Silon tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dinilai telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadi, persoalannya bukan lagi sederhana: “Siapa berbohong?”
Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apakah desain pengawasan pemilu memang memungkinkan pengawasan bekerja secara penuh?
Sebab pengawasan tanpa akses adalah seperti menyuruh petugas pemadam kebakaran menjaga gedung, tetapi melarangnya masuk ke ruang mesin.
Ia boleh berdiri di halaman. Ia boleh mencatat nomor gedung. Bahkan mungkin boleh memegang selang.
Tetapi kalau api menyala di ruang terkunci, apa yang hendak diperiksa?
Tidak Ada Temuan, tetapi Ada Keterbatasan Akses
Bawaslu kemudian menambahkan kata “tidak” berikutnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana pemilu, serta tidak ada permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Fakta itu tentu harus dihormati.
Namun, fakta lain juga harus ditempatkan di meja yang sama: Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon PWP.
Dua fakta tersebut tidak boleh dipaksa menjadi satu kesimpulan.
Tidak adanya temuan bukan berarti semua dokumen telah diperiksa sampai ke akar.
Sebaliknya, keterbatasan akses tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Kita tidak sedang mencari vonis melalui pengeras suara media sosial. Kita sedang melihat apakah mesin verifikasi demokrasi bekerja sebagaimana mestinya.
Aturan yang “Belum” Pernah Ada
“Tidak” berikutnya muncul ketika hakim mempertanyakan aturan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Apakah ketentuan itu sudah ada dalam PKPU pada pemilu sebelumnya?
Jawaban Ketua KPU: belum.
Saldi kemudian memastikan apakah ketentuan tersebut memang dibuat untuk Pemilu 2024.
Jawabannya: ya.
Fakta ini tentu belum membuktikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk meloloskan calon tertentu.
Jangan mengubah tanda tanya menjadi tanda seru.
Tetapi perubahan norma menjelang pemilu memang patut memiliki rekam jejak yang terang: siapa yang mengusulkan, apa urgensinya, bagaimana prosesnya, dan mengapa ketentuan tersebut diperlukan.
Aturan pemilu bukan resep mi instan yang baru dibaca ketika air sudah mendidih.
Apalagi jika resepnya menyangkut siapa yang boleh masuk ke dapur kekuasaan.
Dokumen yang Dipersoalkan
Para Pemohon juga mendalilkan bahwa dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran “tidak” pernah ditunjukkan.
Di sisi lain, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Dalil Pemohon dan jawaban KPU itulah yang kini harus diuji dengan bukti.
Dalam permohonan, para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan meminta MK menyatakan pencalonannya cacat hukum. Para Pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan dan pelantikan Gibran.
Namun perkara ini memiliki persoalan lain: KPU mempersoalkan kewenangan MK serta kedudukan hukum para Pemohon. KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut mereka merupakan ranah Bawaslu.
Artinya, sebelum sampai pada pertanyaan apakah syarat pendidikan Gibran sah atau tidak, ada pula pertanyaan mendasar mengenai apakah perkara tersebut dapat diperiksa MK dalam kerangka PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Di luar ruang sidang, media sosial tentu bekerja dengan hukum yang berbeda.
Potongan kalimat lebih cepat berlari daripada dokumen. Meme lebih ringan dibawa daripada berkas ratusan halaman.
Tetapi MK bukan warung meme.
Sidang adalah tempat bukti diperiksa, prosedur diuji, dan kewenangan dipastikan.
Biarkan sembilan hakim konstitusi bekerja dengan palu hukum, bukan dengan tepuk tangan warganet.
Apa yang Sebenarnya Sudah Diverifikasi?
Yang patut menjadi bahan renungan justru akumulasi “tidak” tadi.
KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan.
Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu melalui Silon.
Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Dan ketentuan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri disebut belum terdapat dalam PKPU pemilu sebelumnya.
Maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
Sebenarnya apa yang sudah diverifikasi secara menyeluruh?
Ini bukan tuduhan.
Justru sebaliknya, pertanyaan semacam itulah yang membuat demokrasi tetap sehat.
Demokrasi ibarat jembatan. Kita tidak cukup mengecat pagarnya menjelang peresmian.
Bautnya harus diperiksa, kabelnya harus diuji, dan ruang mesinnya harus bisa dimasuki inspektur.
Kalau pengawas hanya boleh melihat cat dari kejauhan, jangan heran jika rakyat kemudian sibuk menebak-nebak kondisi baut.
Pelajaran untuk Sistem Pemilu
Kasus ini memberi pelajaran yang lebih penting daripada sekadar siapa yang benar dalam perkara Gibran.
KPU perlu memiliki standar verifikasi dokumen pendidikan yang jelas, terukur, dan berlaku setara bagi semua calon. Jika dokumen berasal dari luar negeri, prosedur konfirmasinya harus terang sejak awal.
Bawaslu harus memperoleh akses pengawasan yang benar-benar operasional, bukan sekadar akun yang secara administratif sudah “diaktifkan”, tetapi ketika digunakan justru ditolak pintu digital.
Dokumen pencalonan pejabat publik juga perlu memiliki mekanisme transparansi yang memungkinkan pemeriksaan publik tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.
Data sensitif boleh dilindungi.
Tetapi informasi yang menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan perlu memiliki mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap perubahan aturan pemilu pun harus memiliki rekam jejak yang mudah ditelusuri.
Publik perlu mengetahui bukan hanya apa aturannya, tetapi mengapa aturan itu lahir.
Demokrasi bukan sekadar pemilu yang selesai diselenggarakan.
Demokrasi adalah proses yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan dari awal sampai akhir.
Kita tunggu bagaimana MK memutus perkara ini.
Jangan mendahului palu hakim, tetapi jangan pula membungkam pertanyaan kritis publik.
Sebab sistem demokrasi yang matang tidak meminta rakyat percaya hanya karena sebuah dokumen sudah diberi stempel.
Ia menyediakan mekanisme agar dokumen itu dapat diperiksa.
Tidak cukup mengatakan, “Sudah diverifikasi.”
Publik berhak bertanya: diverifikasi sampai di mana?
Tidak cukup mengatakan, “Sudah ada akses.”
Pengawas berhak bertanya: aksesnya bisa dipakai atau hanya ada di atas kertas?
Dan tidak cukup mengatakan, “Tidak ada temuan.”
Rakyat berhak bertanya: kalau pintunya tidak terbuka penuh, bagaimana sesuatu di dalamnya hendak ditemukan?
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang meminta rakyat sekadar percaya.
Demokrasi yang sehat ialah demokrasi yang bekerja sedemikian transparan sehingga rakyat tidak perlu sekadar percaya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: