Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polri Tangkap DPO Judi Online di Thailand, Perputaran Hingga Uang Rp1 Triliun

Polri Tangkap DPO Judi Online di Thailand, Perputaran Hingga Uang Rp1 Triliun Kredit Foto: Divhumas Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dan memulangkan tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online jaringan internasional.

Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. Tersangka diamankan di Thailand sebelum dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pemulangan FP merupakan hasil koordinasi lintas negara.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Setyo menjelaskan, FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, di antaranya slot, kasino, dan judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap 5 tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan, sejumlah tersangka mengakui perannya menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan sebagai rekening penampung transaksi judi online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui meninggalkan Indonesia.

Upaya pencarian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Saat ini, FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran FP serta keterkaitan para pihak lainnya dalam jaringan judi online tersebut.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” Pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri