Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gatot Nurmantyo Buka Suara! Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Gibran Usai Endus Sinyal Penting dari Istana

Gatot Nurmantyo Buka Suara! Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Gibran Usai Endus Sinyal Penting dari Istana Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menyampaikan keyakinannya mengenai perkara gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Gatot, permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tersebut pada akhirnya akan ditolak.

Pandangan itu disampaikan Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026). “Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot.

Gatot kemudian mengaitkan analisisnya dengan kondisi politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai masih terdapat orang-orang yang disebutnya memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Seperti Kapolri, itu adalah 'tangannya' Pak Jokowi,” jelasnya.

Menurut Gatot, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Prabowo. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa hakim MK masih mempertimbangkan sinyal atau isyarat dari Istana ketika menentukan keputusan.

Pernyataan Gatot tersebut merupakan analisis dan keyakinan pribadinya. Hingga saat ini, perkara yang menjadi dasar pernyataannya masih diperiksa MK dan belum ada putusan yang menyatakan permohonan tersebut ditolak.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi. Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut dan dalam petitumnya juga meminta diskualifikasi Gibran serta pembatalan sejumlah keputusan terkait pencalonannya.

Permohonan itu diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para pemohon mengakui persoalan tersebut dan meminta agar batas waktu formal dikesampingkan demi menguji substansi mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Di tengah proses tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga memberikan pandangannya mengenai status konstitusional Prabowo-Gibran. Mahfud menyatakan terpilihnya pasangan tersebut secara konstitusional telah selesai karena telah diputus melalui proses peradilan, meskipun ia membedakan persoalan tersebut dengan polemik etik yang pernah muncul di MK.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Posisi Prabowo Berbahaya, Langkah Berikutnya adalah Bikin Gibran Jadi Presiden...

Mahfud juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Perkara tersebut berbeda dengan gugatan yang kini diajukan Denny Indrayana karena perkara terbaru mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam proses pemeriksaan perkara terbaru, MK telah menggelar sidang pendahuluan pada 21 September 2026 dan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait pada 23 September 2026. Dengan demikian, prediksi Gatot mengenai hasil perkara masih menjadi pendapat pribadi, sementara keputusan mengenai permohonan tetap berada pada proses pemeriksaan MK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy