Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Berani Sebut Dirinya Peneliti

Di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Berani Sebut Dirinya Peneliti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menyoroti satu hal yang menurutnya menarik dari nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rismon mempertanyakan tidak munculnya penyebutan pakar telematika itu sebagai "peneliti" dalam dokumen pembelaan tersebut. Padahal, label peneliti selama ini kerap digunakan sosok itu ketika membahas keaslian ijazah Jokowi di ruang publik.

Baca Juga: Diungkap Loyalis Jokowi, Rezim Prabowo Akan Berguncang Hebat Jika Gibran Lengser

"Saya tidak dengar tadi di nota perlawanan mereka, melabel atau menyebut dia sebagai peneliti. Itu hanya di TV-TV dan di podcast saja," kata Rismon, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Menurut Rismon, perbedaan antara penyebutan di ruang publik dan dokumen persidangan tersebut patut diperhatikan. Ia bahkan menilai pakar telematika itu tidak menggunakan label tersebut dalam persidangan karena konsekuensinya akan lebih serius apabila klaim sebagai peneliti diuji secara hukum.

"Tetapi begitu di ruang sidang, dia tidak berani menyebutkan bahwa dirinya peneliti, karena itu akan diperiksa oleh jaksa mana penelitiannya, dan dia di mana dia berasal dan terdaftar sebagai peneliti," ujar Rismon.

Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menanggapi posisi Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi. Roy sebelumnya diketahui mengaku melakukan penelitian secara independen terhadap dokumen digital yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.

Roy sendiri membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia menegaskan aktivitas yang dilakukannya berkaitan dengan kepentingan publik.

"Padahal apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan publik. Untuk kepentingan publik, itu adalah memang itu yang dilakukan," kata Roy.

Roy juga mempersoalkan penggunaan ijazah fisik Jokowi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semestinya berkaitan dengan alat bukti elektronik.

Baca Juga: PDIP Kenang Guruh Soekarnoputra: Beliau adalah Seniman Besar, Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

"Undang-Undang ITE itu untuk alat bukti elektronik. Itu tadinya untuk misalnya hacking dan lain sebagainya. Sedangkan alat bukti utama yang katanya alat bukti utama disajikan, itu katanya sosok ijazah fisik," jelasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar