Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Loyalis Jokowi Ingatkan Gugatan Ijazah Gibran Bisa Guncang Legitimasi Pemilu 2024

Loyalis Jokowi Ingatkan Gugatan Ijazah Gibran Bisa Guncang Legitimasi Pemilu 2024 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat sorotan. Loyalis Joko Widodo, Dede Budhyarto, menilai perkara tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas jika berujung pada pemberhentian Gibran.

Dede menyebut ada konsekuensi berantai yang menurutnya belum dipertimbangkan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya sebelum mengajukan gugatan tersebut.

“Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan ‘orang besar’ di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini,” tulis Dede melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Menurut Dede, persoalan akan menjadi lebih besar apabila gugatan tersebut pada akhirnya berujung pada pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Ia kemudian mengaitkan kemungkinan tersebut dengan keabsahan proses Pemilu 2024. Dede menyatakan bahwa apabila Gibran benar-benar dilengserkan, hal itu menurutnya akan membuat proses pemilu sebelumnya ikut dipersoalkan.

“Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah,” ujarnya.

Dede juga menilai Presiden Prabowo Subianto dapat ikut terkena dampak politik apabila muncul kesimpulan bahwa proses Pemilu 2024 tidak sah.

“Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa menurut pandangannya perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ia mengaitkannya dengan persoalan legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.

“Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan,” terangnya.

Dede kemudian memperingatkan bahwa dampak perkara tersebut dapat berlangsung panjang dan berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan.

“Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara,” pungkasnya.

Baca Juga: Bandingkan Nasib Guru dan Wapres! Syarat Dapodik Wajib S1, Ijazah Gibran Malah Disentil Cuma Setara Bimbel

Gugatan yang dimaksud merupakan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut melalui proses persidangan. Hingga saat ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan sehingga dampak yang disampaikan Dede merupakan pandangan mengenai kemungkinan yang dapat terjadi, bukan putusan hukum MK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy