Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Syarat Pendidikan Gibran: Tak Cuma Soal Hukum, Ada Cacat Moral!
Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahfud menegaskan, secara konstitusional, kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024 sudah selesai karena telah diputuskan melalui mekanisme hukum.
“Saya jelaskan dulu posisi saya terhadap pemerintah bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo-Gibran itu sudah selesai. Sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Mahfud, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Meski demikian, Mahfud memisahkan persoalan keabsahan hasil pemilihan dengan proses yang melatarbelakangi pencalonan Gibran. Ia menilai terdapat persoalan dari sisi moral konstitusional dalam proses tersebut.
“Pengadilannya curang sehingga pengesahannya juga cacat moral secara konstitusi, itu iya,” katanya.
Mahfud kemudian mengaitkan pandangannya dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahfud, putusan MKMK menjadi salah satu dasar yang membuatnya menilai proses pencalonan Gibran memiliki persoalan secara moral.
“Kenapa? Karena itu diatur melalui sebuah polisi. Apa betul itu melalui sebuah polisi? Iya karena sudah ada putusan MKMK dan semua hakimnya dihukum, bahkan ketua hakimnya, Ketua MK-nya dipecat. Kan gitu kan. Sudah jelas. Secara moral cacat,” ujarnya.
Namun, Mahfud menegaskan adanya perbedaan antara persoalan etik atau moral dengan kekuatan hukum sebuah putusan MK.
Baca Juga: Sebelum Gugat Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Sudah Lobi Anies, Ganjar, dan Mahfud?
Ia menjelaskan bahwa putusan MK tetap memiliki kekuatan final meskipun hakim yang mengeluarkan putusan tersebut kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Lah kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan. Begitulah bunyi konstitusi bahwa putusan MK itu bersifat final meskipun hakimnya salah, nggak bisa dibatalkan lagi,” kata Mahfud.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: