Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Berlaku Mulai Besok

BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Berlaku Mulai Besok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai perdagangan Senin, 28 September 2026. Implementasi tersebut dilakukan setelah BEI menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perubahan Peraturan Bursa I-X dan II-X.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan persetujuan regulator tersebut menjadi dasar bagi Bursa untuk memberlakukan perubahan aturan.

“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan," kepada awak media, Minggu (27/9/2026). 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy menambahkan penerapan perubahan tersebut berlangsung bersamaan dengan penghapusan ketentuan harga minimum saham menjadi Rp1 pada 28 September 2026.

"Menambahkan pak Jeffrey, implementasi bersamaan dengan penghapusan harga minimum 28 September," ucapnya.

Dalam keterangannya, Irvan menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus sekaligus penyesuaian dengan perkembangan kebijakan Bursa sejak 2024.

“Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024," tulisnya dalam keterangan resmi.

Dalam perubahan tersebut, BEI menghapus Kriteria 1, Kriteria 6, Kriteria 7, dan Kriteria 10 yang sebelumnya menjadi dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus. Kriteria tersebut mencakup harga rata-rata saham di bawah Rp51 yang disertai likuiditas rendah, ketentuan tertentu terkait free float, likuiditas rendah, serta penghentian perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan," ujarnya.

Baca Juga: BEI Catat 6 Perusahaan Antre IPO, Healthcare Mendominasi

Baca Juga: BEI Mau Batasi Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ada Apa?

Seiring pencabutan ketentuan harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1, saham yang hanya memenuhi Kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction atau Pasar Reguler mulai 28 September 2026.

“Melalui penyempurnaan ini BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor. Karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Penyesuaian/penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI," ujarnya.

Pada mekanisme perdagangan, BEI juga menambahkan Non-Cancellation Period selama 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching untuk mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang pembentukan harga.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman