Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis, HNW Desak Madrasah dan Pesantren Dapat Anggaran Adil

Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis, HNW Desak Madrasah dan Pesantren Dapat Anggaran Adil Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah memperluas pendidikan gratis hingga jenjang taman kanak-kanak mendapat dorongan agar tidak hanya menyasar sekolah umum. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta kebijakan tersebut juga memberikan akses yang adil bagi siswa di madrasah dan pesantren.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengarahkan pemerintah menyiapkan layanan pendidikan gratis bagi murid pendidikan dasar dan menengah yang dimulai sejak taman kanak-kanak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti kemudian menyiapkan skema penerapan kebijakan tersebut.

Menurut HNW, perluasan pendidikan gratis tersebut harus mencakup seluruh jalur pendidikan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Ia secara khusus menyoroti pendidikan keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Kalau kita sepakat dengan Wajib Belajar dan Pendidikan Gratis 13 Tahun sejak TK hingga SMA, bahkan nanti hingga Perguruan Tinggi, maka saya dorong agar kebijakan itu juga diberikan secara adil kepada seluruh jalur pendidikan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk sekolah keagamaan seperti RA hingga MA yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Konstitusi,” kata HNW, Minggu (27/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan HNW dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama MUI Jakarta Pusat pada Jumat (25/9/2026).

Aspirasi agar kebijakan pendidikan gratis juga memperhatikan sekolah keagamaan disebut mendapat sambutan dari para kiai, ustaz, dan tokoh agama yang hadir dalam kegiatan tersebut.

HNW menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat. Menurut dia, perluasan pendidikan gratis juga harus diikuti dengan kebijakan anggaran yang memberikan dukungan secara adil kepada satuan pendidikan keagamaan.

Ia mengacu pada prinsip keadilan sosial dalam Pancasila serta amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Dalam pandangannya, tidak semestinya terdapat perbedaan perlakuan terhadap anak-anak Indonesia hanya karena mereka menempuh pendidikan melalui jalur sekolah umum atau pendidikan keagamaan.

HNW juga menyoroti porsi anggaran yang selama ini diterima pendidikan keagamaan. Ia menyebut pendidikan keagamaan memperoleh sekitar 10 persen dari alokasi anggaran pendidikan, sedangkan proporsi angka partisipasinya disebut sekitar 17 persen jika tidak memasukkan pesantren.

Persoalan anggaran tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah telah menyiapkan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun. Angka tersebut merupakan alokasi resmi yang tercantum dalam RAPBN 2027 dan menjadi bagian dari pemenuhan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.

Di sisi lain, HNW mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga akan berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.

Menurut HNW, penegasan tersebut perlu diikuti dukungan anggaran yang memadai agar dapat diterapkan secara efektif.

HNW turut menyoroti kebutuhan anggaran pesantren. Ia menyebut dalam pagu 2027 baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, sementara menurut perhitungannya masih dibutuhkan tambahan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP, sarana dan prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan pesantren.

Menurut HNW, persoalan tersebut menjadi semakin penting setelah pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I baru di Kementerian Agama. Dengan struktur tersebut, ia menilai dukungan anggaran perlu disiapkan agar penguatan kelembagaan pesantren dapat berjalan.

“Kalau pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan oleh anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan. Inilah yang semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan sila kelima Pancasila dan amanat Konstitusi,” ujar HNW.

Dorongan HNW menempatkan madrasah dan pesantren sebagai bagian dari pembahasan ketika pemerintah memperluas kebijakan pendidikan gratis. Pemerintah sendiri masih menyiapkan skema penerapan layanan pendidikan gratis tersebut, sehingga bentuk akhir kebijakan dan cakupan pembiayaannya masih menjadi bagian dari proses penyusunan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama