Gatot Nurmantyo Singgung 'Sinyal Istana', Ini yang Sebenarnya Terjadi di Sidang Gugatan Gibran
Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan pandangannya mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Gatot meyakini permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak tersebut pada akhirnya akan ditolak.
“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut merupakan analisis dan keyakinan pribadi Gatot, bukan putusan atau kesimpulan MK mengenai perkara tersebut.
Gatot kemudian mengaitkan analisisnya dengan situasi politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyinggung sejumlah figur yang menurut pandangannya masih memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” ujar Gatot. Pernyataan tersebut juga merupakan penilaian Gatot dalam wawancara tersebut dan bukan temuan resmi mengenai posisi atau hubungan kelembagaan pihak yang disebut.
Dalam wawancara yang sama, Gatot menyampaikan pandangan bahwa hakim konstitusi masih mempertimbangkan sinyal atau isyarat dari Istana dalam menentukan keputusan. Namun, sejauh proses perkara yang tercatat secara resmi, belum ada putusan MK yang menyatakan adanya intervensi atau pengaruh Istana terhadap hakim konstitusi.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak dipenuhi secara sah dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden apabila permohonan dikabulkan.
Namun, perkara tersebut sejak awal menghadapi persoalan mengenai tenggat pengajuan. Para pemohon mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu sebagaimana ketentuan pengajuan PHPU Presiden.
Para pemohon meminta persoalan tenggat formal tersebut dikesampingkan agar substansi mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji dalam persidangan. Mereka beralasan adanya kebutuhan untuk menguji persoalan tersebut secara substantif.
Baca Juga: Duet KDM-Gibran Ramai, Ini Sikap Dedi dan Respons Simpel Jokowi
MK kemudian menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Dalam sidang tersebut, pemohon menyampaikan dalil mengenai syarat pendidikan Gibran sekaligus menjelaskan alasan mereka tetap membawa perkara tersebut ke MK meski tenggat pengajuan telah terlewati.
Dua hari kemudian, pada 23 September 2026, perkara masuk ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait. Jadwal tersebut tercatat dalam agenda resmi MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pada sidang tersebut, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan para pemohon. Menurut KPU, dalil yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi ranah pemeriksaan MK melalui PHPU.
KPU juga menyampaikan argumen mengenai kedudukan perkara tersebut dalam kerangka PHPU. Dengan demikian, selain persoalan tenggat pengajuan, perkara ini menghadapi perdebatan mengenai apakah isu pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.
Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait juga menyatakan bahwa persoalan keabsahan syarat pendidikan pencalonan Gibran bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang 23 September 2026 dan menjadi bagian dari perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Sementara itu, MK belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Karena itu, keyakinan Gatot bahwa gugatan akan ditolak masih berada pada ranah prediksi pribadi, sedangkan hasil akhirnya tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan MK.
Dengan demikian, pernyataan Gatot mengenai “sinyal Istana” tidak dapat disamakan dengan fakta bahwa hakim MK telah dipengaruhi pihak tertentu. Yang telah tercatat secara resmi justru adalah proses persidangan yang masih berjalan, termasuk perdebatan mengenai tenggat pengajuan dan kewenangan MK memeriksa perkara tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: