Isu-Isu Liar di Balik Muktamar NU ke-35, Pencatutan Nama Prabowo hingga Dugaan Aliran Dana Jumbo
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27-31 Agustus 2026. Dalam rangkaian forum tersebut, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus penulis buku "Prabowo untuk Indonesia Raya", HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, merilis risalah berjudul “NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik”. Risalah tersebut berisi refleksi sekaligus sejumlah tudingan mengenai penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam risalahnya, Khalilur mengangkat tiga hal utama, yakni NU sebagai organisasi keagamaan, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai salah satu figur penting dalam sejarah NU, serta istilah “bromocorah politik” yang digunakan untuk menggambarkan pihak yang dinilai memanfaatkan institusi keagamaan untuk kepentingan politik dan kekuasaan.
Menurut Khalilur, NU bukan sekadar struktur organisasi, melainkan memiliki tradisi keagamaan yang diwariskan melalui hubungan kiai dan santri. Karena memiliki jaringan hingga tingkat ranting serta basis massa yang besar, ia menilai NU juga memiliki daya tarik bagi kepentingan politik.
Khalilur kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan Muktamar Ke-29 NU di Cipasung pada 1994. Dalam pandangannya, momentum tersebut menjadi bagian dari sejarah perjuangan mempertahankan kemandirian NU dari tekanan kekuasaan.
Ia juga mengutip pernyataan Gus Dur yang menurutnya relevan dengan dinamika NU saat ini.
“Yang saya takutkan, kalau suatu ketika PBNU kelebonan (kemasukan/dimasuki) bromocorah politik.”
Khalilur menilai kekhawatiran tersebut perlu menjadi bahan refleksi dalam melihat dinamika Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas.
Soroti Dugaan Pencatutan Nama Presiden
Salah satu bagian yang disorot dalam risalah tersebut adalah dugaan pencatutan nama Presiden dan Istana Negara dalam proses menjelang hingga berlangsungnya Muktamar.
Khalilur menyebut adanya narasi dan pesan berantai yang berbunyi, “Ada salam dari Istana. Ada salam dari Bapak.”
Namun, dalam risalahnya, Khalilur justru menyatakan keyakinan bahwa Presiden Republik Indonesia tidak terlibat, tidak mengintervensi, dan tidak mengetahui manuver untuk memenangkan calon Rais Aam maupun Ketua Tanfidziyah PBNU.
Menurut dia, klaim yang membawa nama Istana diduga merupakan rekayasa dan digunakan sebagai bagian dari upaya memengaruhi pilihan para muktamirin.
Dalam konteks itu, Khalilur menyebut nama Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro. Ketiganya disebut dalam risalah sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan manuver tersebut.
Dugaan Transaksi Suara
Risalah tersebut juga memuat tudingan mengenai dugaan politik uang dalam proses Muktamar Ke-35 NU.
Khalilur menguraikan adanya dugaan pemberian uang muka sebesar Rp50 juta kepada utusan PCNU atau PWNU sebelum pemungutan suara. Ia menyebut pemberian tersebut diduga berlangsung dalam pertemuan konsolidasi paket calon di sejumlah hotel bintang lima.
Selain itu, risalah menyebut adanya dugaan pemberian uang antara Rp300 juta hingga Rp700 juta untuk setiap suara. Dengan mengambil angka rata-rata Rp500 juta, satu pengurus cabang yang memiliki dua suara disebut dapat bernilai Rp1 miliar.
Khalilur kemudian menghubungkan perhitungan tersebut dengan 401 suara yang memilih opsi restu Rais Aam melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan kalkulasi yang dibuatnya, angka tersebut menghasilkan estimasi perputaran dana sekitar Rp401 miliar.
Angka Rp401 miliar tersebut merupakan kalkulasi yang dicantumkan Khalilur dalam risalah berdasarkan asumsi nilai rata-rata transaksi yang disebutkannya.
Dugaan Pengiriman Uang dan Pemberian Tas
Khalilur juga mengulang dugaan yang sebelumnya disebut telah disampaikan dalam wawancara media mengenai pergerakan dua unit Toyota Land Cruiser menggunakan truk towing dari wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur menuju Jombang.
Menurut risalah tersebut, kendaraan itu diduga membawa uang tunai dalam jumlah besar. Masing-masing kendaraan disebut ditaksir membawa Rp240 miliar sehingga totalnya mencapai Rp480 miliar.
Risalah juga memuat dugaan pemberian tas hitam berisi uang kepada enam dari sembilan anggota AHWA. Enam nama yang disebut adalah KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, dan KH Abun Bunyamin.
Khalilur menyebut tas tersebut diduga masing-masing berisi US$200.000 dan diserahkan oleh oknum intelijen berinisial HD. Dalam risalah, tindakan tersebut disebut berkaitan dengan koordinasi Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro.
Selain itu, disebut pula adanya sembilan ransel hitam yang diduga berisi uang tunai masing-masing Rp1 miliar dan dibawa ke ruang rapat AHWA setelah pemilihan Rais Aam.
Menurut risalah, Saifullah Yusuf diduga menyebut uang tersebut sebagai “hadiah/oleh-oleh dari Istana”. Tiga kiai sepuh yang disebut berada di luar kelompok enam, yakni KH Nurul Huda Djazuli, Buya KH Said Aqil Siradj, dan KH Anwar Manshur, juga disebut menerima tas tersebut.
Dikaitkan dengan Perkembangan Kasus KPK
Risalah tersebut kemudian mengaitkan dugaan pemberian uang dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September.
Dalam uraian Khalilur disebutkan bahwa KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Empat dari delapan tersangka yang disebut dalam uraian tersebut diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkembangan perkara itu, menurut risalah, kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan kiai sepuh mengenai asal-usul uang yang sebelumnya disebut sebagai “hadiah dari Istana”.
Dalam uraian tersebut disebutkan bahwa pada 23 September, Buya KH Said Aqil Siradj menginstruksikan Khalilur untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK guna menyerahkan kembali uang senilai Rp1 miliar.
Namun pada 24 September, Buya Said Aqil disebut memilih mengembalikan uang tersebut secara langsung kepada Saifullah Yusuf sebagai pihak yang pertama kali menyerahkannya. Langkah itu disebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai asal-usul dana.
Seruan Pengembalian Uang
Melalui risalahnya, Khalilur kemudian menyerukan kepada pengurus PWNU, PCNU, serta sembilan kiai sepuh anggota AHWA yang merasa menyimpan uang atau fasilitas yang bukan haknya agar segera mengembalikannya kepada penyidik KPK.
“Kepada yang mulia para kiai sepuh sembilan anggota AHWA, para Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriah PWNU/PCNU: Jika Anda menyimpan uang atau fasilitas yang bukan hak Anda dari proses Muktamar Ke-35 Tambakberas, segeralah kembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.”
Ia menyebut pengembalian tersebut penting agar proses Muktamar tidak meninggalkan persoalan yang dapat mencederai nilai-nilai yang selama ini dijaga NU.
Minta Dugaan Ditelusuri melalui Penegakan Hukum
Khalilur juga mengajukan sejumlah tuntutan untuk menindaklanjuti berbagai dugaan yang dicantumkan dalam risalah.
Ia meminta KPK dan aparat penegak hukum melakukan uji digital forensik terhadap telepon seluler peserta Muktamar, anggota AHWA, serta sejumlah pihak yang namanya disebut dalam risalah.
Selain itu, ia meminta penelusuran terhadap rekaman CCTV di jalur tol Jakarta-Jombang, dokumen jasa towing, bukti pembayaran, serta daftar hadir pertemuan di hotel.
Khalilur juga mendorong audit terhadap dugaan aliran dana Rp401 miliar untuk mengetahui sumber dan penggunaannya.
Ia turut menyerukan agar Presiden menindak pihak yang terbukti mencatut nama Presiden dan Istana untuk kepentingan politik praktis.
Pada bagian akhir, Khalilur menyerukan kepada warga NU agar menjaga kemandirian jam'iyyah dengan mengedepankan keikhlasan dan kejujuran.
“NU itu sakti dan malati. Siapa yang mencoba memperjualbelikan NU dengan koper-koper uang, sesungguhnya ia tidak hanya berhadapan dengan kami yang masih hidup, tetapi berhadapan dengan air mata dan tirakat para pendiri NU yang telah berpulang,” tutup Khalilur.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: