Ijazah Jokowi Dituding Dibuat di Pasar Pramuka, Beathor Suryadi: Sudah Dilacak
Kredit Foto: Istimewa
Aktivis senior Beathor Suryadi menduga dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan dipersoalkan diproduksi di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim Beathor yang belum menjadi fakta hukum. Ia mengaku melakukan penelusuran terhadap keberadaan dokumen Jokowi melalui sejumlah lembaga yang pernah menerima dokumen tersebut dalam proses administrasi politik.
"Ijazah ini sudah dilacak ke KPU Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI, tetapi tidak pernah ada fisik aslinya yang ditunjukkan secara sah. Bahkan pihak UGM sendiri dalam beberapa kesempatan tidak pernah secara rinci menunjukkan dokumen fisik yang diperdebatkan tersebut di hadapan publik," ujarnya dalam tayangan YouTube SindoNews, dikutip Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Analis: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri
Menurut Beathor, penelusuran tersebut menjadi salah satu dasar kecurigaannya mengenai dokumen pendidikan Jokowi. Ia kemudian mengaitkannya dengan dugaan jaringan pembuatan dokumen di kawasan Pasar Pramuka.
Beathor menyebut dugaan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mengklaim dinamika mengenai dokumen Jokowi telah muncul sejak dirinya mengikuti perkembangan politik Jokowi di Jakarta pada Pilgub 2012.
Ia menilai persoalan administrasi yang tidak memperoleh penjelasan secara terbuka berpotensi terus menjadi polemik. Karena itu, Beathor meminta seluruh informasi mengenai dokumen yang dipersoalkan diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gugat Ijazah Gibran, Tujuan Denny Indrayana Bukan untuk Menang, tapi...
Lebih lanjut, Beathor juga menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Salah satu hal yang disorot adalah nama ibu kandung Gibran yang disebut ditutup dalam data penyetaraan. Persoalan tersebut memang menjadi salah satu sorotan dalam gugatan Mercy Sihombing di PTUN Jakarta.
"Pertanyaan mengenai asal-usul dan silsilah ini muncul karena banyaknya kejanggalan dalam berkas administrasi. Ketika nama ibu kandung dicoret atau ditutup dalam dokumen resmi seperti penyetaraan ijazah di PTUN, publik tentu berhak bertanya-tanya ada apa di balik penutupan informasi tersebut," kata Beathor.
Beathor menilai persoalan nama ibu kandung tersebut tidak seharusnya dianggap sekadar persoalan teknis. Menurutnya, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan data administrasi pejabat negara dapat dipertanggungjawabkan.
Ia kemudian meminta agar persoalan yang menyangkut dokumen Jokowi maupun Gibran tidak terus menjadi bahan spekulasi publik. Beathor mendorong proses hukum berjalan secara terbuka sehingga berbagai klaim yang selama ini beredar dapat diuji berdasarkan bukti.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: