Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Diminta Ambil Paket C daripada Dihantui Denny Indrayana: Nanti Dapat Ijazah SMA

Gibran Diminta Ambil Paket C daripada Dihantui Denny Indrayana: Nanti Dapat Ijazah SMA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat sorotan di tengah gugatan yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terbaru, politikus muda itu disarankan untuk menyelesaikan pendidikan setingkat sekolah menengah atas melalui jalur Paket C.

Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan menyampaikan saran yang cukup tidak biasa untuk Gibran. Ia meminta politikus muda itu, jika memang belum menyelesaikan pendidikan level terkait, untuk segera mengambil Paket C.

Baca Juga: Hensa Minta Gibran Tahu Diri: Dia Bukan Jokowi

“Sekolahnya tamatin SMA dulu. Kan bagus dong ya,” ujar Syahganda, dikutip Senin (28/9/2026).

Bagi Syahganda, persoalan tersebut sebenarnya dapat ditempuh melalui jalur pendidikan kesetaraan. Ia kemudian mengangkat pengalaman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Syahganda menilai mantan menteri itu merupakan contoh figur publik yang tidak menghindari persoalan pendidikan. Menurutnya, Susi tidak mempermasalahkan anggapan publik mengenai pendidikan formalnya dan memilih menyelesaikannya melalui jalur yang tersedia.

“Dulu Menteri Susi ambil paket C. Cuek-cuek aja dia, nggak ada masalah. Bu Susi contoh yang baik menurut saya,” ungkapnya.

Paket C sendiri merupakan program pendidikan kesetaraan yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendidikan setara jenjang sekolah menengah atas.

Syahganda mengatakan langkah Susi dapat menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang menghadapi persoalan serupa.

“Dia enggak takut dia dituduh tamat sekolah menengah pertama, belum tamat SMA. Ambil paket C. Selesai dia, dapat ijazah resmi,” terangnya.

Isu Ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga: Jarang Bicara, Sikap Jokowi Soal Kasus Ijazahnya Diungkap PSI: Percaya Gak Percaya, Beliau Sangat...

Tidak berhenti di situ, gugatan tersebut juga meminta agar keputusan kemengannya dibatalkan. Para pemohon turut meminta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar