Komdigi Ancam Putus Akses Pelita Air Hingga Rosalia Indah Jika Tak Segera Daftar
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik milik PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan ketujuh PSE tersebut telah menerima surat peringatan setelah hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni PT Pelita Air Service dan Shopify Inc., telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk menyampaikan komitmen melakukan pendaftaran.
Adapun tujuh PSE yang menerima surat peringatan terdiri atas PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, serta Secret Industries Pty Ltd.
Alexander meminta ketujuh PSE tersebut segera menyelesaikan proses pendaftaran untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan layanan digital yang digunakan masyarakat.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.
Baca Juga: Konektivitas Indonesia Tembus 90%, Komdigi Kejar Kualitas 5G
Baca Juga: Internet Disebut Mati 25–27 September, Komdigi: Jangan Panik!
Baca Juga: Komdigi Jajaki Kerja Sama Satelit dan AI dengan Rusia
Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi ketujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu tindakan yang dapat diterapkan ialah pemutusan akses terhadap sistem elektronik milik PSE yang tidak memenuhi kewajiban.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: