Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PMK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit! Sinyal Kuat Gugatan Denny Indrayana Cs Bakal Dikabulkan MK?

PMK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit! Sinyal Kuat Gugatan Denny Indrayana Cs Bakal Dikabulkan MK? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian. Jurnalis senior Hersebuno Arief menilai terdapat sejumlah hal yang membuat perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tersebut berpotensi terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam tayangan di kanal YouTube Hersebuno Point, Hersebuno menyoroti keputusan MK yang tetap menerima dan memproses perkara tersebut meski objek yang dipersoalkan berkaitan dengan Pemilu 2024, sementara gugatan baru diajukan pada 2026.

"Secara mengejutkan Mahkamah Kontitusi menerima gugatan tersebut, padahalkan ini kasus masuknya ke ranah PHPU yang itu biasanya ada batas waktunya," kata Hersebuno dikutip Senin (28/9/2026).

Ia kemudian mempertanyakan jarak waktu antara pelaksanaan Pemilu 2024 dengan pengajuan perkara tersebut. "Inikan peristiwanya tahun 2024, kenapa baru digugat tahun 2026," sambungnya.

Menurut Hersebuno, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Hersebuno menilai penerbitan aturan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat keberlanjutan perkara. Ia menyebut MK seolah menyediakan kerangka hukum untuk menangani permohonan yang baru diajukan setelah tahapan PHPU sebelumnya berakhir.

"Dan untuk itu, Mahkamah Kontitusi tetap menerima gugatan itu dan disediakan payung hukumnya," jelasnya.

Namun, PMK Nomor 1 Tahun 2026 sendiri menyatakan bahwa penetapan tahapan dan jadwal persidangan tidak dapat dianggap sebagai sikap MK mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek perkara, maupun pokok permohonan.

"Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Kontitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.

Hersebuno juga menyoroti tujuan penerbitan aturan tersebut yang mengatur kepastian tahapan, kegiatan, serta jadwal persidangan untuk menangani sengketa PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026.

"Tujuan utama mengatur kepastian acara tahapan kegiatan serta jadwal persidangan di Mahkamah Kontitusi untuk menanganani sengketa atau PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada tahun 2026," terangnya.

Ia menilai perkembangan tersebut membuat perkara Gibran masih menarik untuk dicermati, terutama terkait langkah MK setelah tahapan pemeriksaan berjalan. "Dan itu sudah lewat, jadi sekarang justru dibuatkan peraturannya. Apa saja poin pentingnya," tuturnya.

Baca Juga: Diserang soal Ijazah, Gibran Disarankan Teladani Jejak Eks Menterinya Jokowi

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal MK, pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan berikutnya digelar pada 23 September 2026.

Dengan demikian, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan. Penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur mekanisme tahapan dan jadwal perkara, sementara soal kewenangan MK, tenggang waktu, kedudukan hukum pemohon, objek, serta pokok permohonan tetap menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy