Gibran Digugat Soal Isu Ijazah, Kenapa Pendukung Prabowo Milih Bungkam dan Cuma Diam?
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pegiat media sosial Dede Budhyarto menyoroti sikap pendukung Presiden Prabowo Subianto di tengah gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dede membandingkan situasi Gibran saat ini dengan kondisi menjelang Pilpres 2024. Menurutnya, ada pihak yang sebelumnya membutuhkan keberadaan Gibran dalam kontestasi politik, tetapi kini justru dinilai tidak banyak memberikan dukungan ketika perkara hukum muncul.
"Dulu Gibran dibutuhin habis-habisan biar koalisi nggak pecah & menang telak. Sekarang pas Wapresnya digugat ijazah dua tahun kemudian, semua diam seribu bahasa. Enak banget posisi: pakai orang, terus dilepas sendirian," ucap Dede dilansir Minggu (27/9/2026).
Menurut Dede, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai masalah yang melekat pada Gibran. Ia mengingatkan bahwa Prabowo dan Gibran maju dalam Pilpres 2024 sebagai satu pasangan.
"Politik dinamis? Iya. Tapi dinamis bukan berarti boleh pura-pura lupa siapa yg bikin lo menang. Pasangan dipilih satu paket, kok cuma Gibran yg disasar? Itu bukan penegakan hukum, itu operasi target," ucapnya.
Dede juga mempertanyakan sikap pihak-pihak yang sebelumnya memberikan dukungan politik kepada pasangan Prabowo-Gibran. Ia menilai dukungan terhadap pasangan tersebut semestinya tetap terlihat ketika salah satu pihak menghadapi persoalan hukum.
"Jangan lempar dalih “masalah pribadi” ke publik. Yg bikin retak sendiri karena selektif bela. Kalau nggak kuat, jangan ngaku pendukung paket," pungkasnya.
Gugatan yang menjadi sorotan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dan tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam proses pemeriksaan, MK meminta KPU memberikan sejumlah dokumen terkait pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta meminta penjelasan Bawaslu mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon.
Baca Juga: Kubu Prabowo Belum Juga Bela Gibran, Loyalis Jokowi: Sudah Sepantasnya Dia Kalah Dua Kali...
Pada persidangan berikutnya, KPU juga menyatakan tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait persyaratan pendidikan Gibran. KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan didasarkan pada surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pejabat kementerian berwenang.
Perkara tersebut hingga kini masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Karena itu, status hukum Gibran sebagai wakil presiden belum berubah dan berbagai pandangan mengenai kemungkinan hasil perkara masih merupakan pendapat atau analisis pihak yang menyampaikannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy