Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Digugat, Politisi PSI: Negara Setertib Singapura Dikira Bisa Malsuin Surat

Gibran Digugat, Politisi PSI: Negara Setertib Singapura Dikira Bisa Malsuin Surat Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menuai sorotan. Kali ini, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menyinggung pihak yang mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran dengan membawa-bawa sistem pendidikan di Singapura.

"Negara setertib ini mereka kira bisa malsuin surat-surat," tulis Dian Sandi di akun X, dikutip Senin (28/9/2026).

Tak berhenti di situ, Dian juga mempertanyakan bagaimana seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila status kelulusannya tidak jelas.

"Pada mikir enggak sih, gimana caranya bisa masuk kuliah kalau kelulusan tidak jelas?" ujarnya.

Baca Juga: Diserang soal Ijazah, Gibran Disarankan Teladani Jejak Eks Menterinya Jokowi

Dian kemudian menyinggung lingkungan pendidikan Gibran di Singapura. Ia berharap polemik yang berkembang saat ini tidak sampai menjadi bahan pembicaraan di kalangan teman-teman sekolah maupun kuliah Gibran di negara tersebut.

"Ampun dah… Diketawain kita sama teman sekolah dan kuliahnya Mas Wapres di Singapore, semoga beritanya tidak sampai sini," sambung Dian.

Dalam unggahan lainnya, Dian membahas persoalan perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Menurut dia, adanya perbedaan sistem pendidikan telah lama diantisipasi melalui berbagai bentuk pengakuan studi antarnegara.

"Penghargaan terhadap perbedaan sistem pendidikan itu obrolan masa lampau sehingga keluar konvensi pengakuan studi antar negara dst," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 di RI Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela?

"Anda cari ijazah SMA yang negaranya tidak ada SMA-nya, apa itu tidak stress namanya?" imbuh Dian.

Polemik syarat pendidikan Gibran sendiri mencuat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sekaligus membatalkan penetapan serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Dengan demikian, berbagai dalil dan pernyataan yang muncul terkait dokumen maupun riwayat pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari polemik dan proses hukum yang belum diputuskan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: