Babak Baru Gugatan Gibran di MK, Dua Menteri Ikut Diseret dalam Sidang Pembuktian!
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengumumkan bahwa sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Denny menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Ia juga meminta agar perdebatan mengenai aspek-aspek prosedural untuk sementara dikesampingkan dan fokus diarahkan pada pokok perkara.
Selain itu, Denny memohon agar MK memanggil Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan: 1. Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi. 2. Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," tulsnya di akun X pribadinya, dikutip Senn (28/9).
"3. Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya: Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Hukum," lanjutnya.
Sebagai informasi, pada persidangan 30 September mendatang, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, yaitu Denny Indrayana dan rekan-rekannya.
Majelis hakim konstitusi juga akan memeriksa serta mengesahkan dokumen maupun alat bukti tambahan yang diajukan pemohon untuk memperkuat dalil gugatan.
Baca Juga: Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'
Tahap pembuktian ini diputuskan setelah MK merampungkan sidang sebelumnya pada Rabu (23/9/2026), yang mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta tanggapan dari pihak terkait yang mewakili kepentingan Gibran.
Dalam gugatan bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Denny Indrayana dan tim hukumnya mendalilkan adanya cacat administratif serta dugaan manipulasi terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024. Atas dasar itu, mereka meminta MK membatalkan penetapan keterpilihan Gibran.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: