Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 serta rekonstruksi tata kelola keuangan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan terdapat dua agenda utama yang menjadi pembahasan dalam ratas tersebut.
“Pertama biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, kemudian kedua terkait dengan rekonstruksi tata kelola keuangan haji,” ujar Dahnil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Selain membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027, pemerintah juga tengah mempersiapkan panitia kerja (panja) terkait dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dahnil mengatakan pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana rekonstruksi tata kelola keuangan haji. Pemerintah akan meminta arahan Presiden mengenai langkah dan kebijakan yang perlu ditempuh dalam proses tersebut.
“Kan ada juga persiapan panja pemerintah terkait dengan UU Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014, jadi kita mau minta petunjuk dan mungkin direct speech dari Presiden terkait hal tersebut,” katanya.
Pembahasan tata kelola keuangan haji juga berkaitan dengan mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk komposisi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah dan penggunaan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Bahlil Sebut Dampak El Nino di Sektor Energi Teratasi
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107 juta per jamaah.
Dahnil mengatakan, dari total biaya tersebut, jamaah diproyeksikan membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sekitar Rp64,2 juta berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil, dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2026).
Usulan BPIH tersebut disusun dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jamaah atau Bipih dan nilai manfaat BPKH dibandingkan dengan musim haji sebelumnya.
Pemerintah mengusulkan porsi biaya yang dibayarkan jamaah sekitar 40% dari total BPIH, sedangkan sekitar 60% ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Dahnil sebelumnya menjelaskan, usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Faktor tersebut antara lain kenaikan harga avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.
Biaya akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair juga menjadi bagian dari komponen yang diperhitungkan dalam penyusunan BPIH 2027.
Di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, pemerintah menyatakan tidak ingin peningkatan biaya penyelenggaraan haji sepenuhnya dibebankan kepada jamaah. Karena itu, perubahan komposisi pembiayaan menjadi salah satu skema yang diusulkan pemerintah.
Pembahasan BPIH 2027 selanjutnya akan melibatkan DPR RI untuk menentukan besaran biaya yang harus ditanggung jamaah. Sementara itu, agenda rekonstruksi tata kelola keuangan haji akan berkaitan dengan persiapan panja pemerintah dalam pembahasan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah