Pembuktian Sidang Diskualifikasi Gibran Resmi Bergulir, PSI Malah Tertawakan: Ini Cuma Dagelan!
Kredit Foto: Istimewa
Perkara gugatan terkait diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahap pembuktian. Pemohon Prof Denny Indrayana sebelumnya menyebut sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam, 30 September 2026.
Perkembangan tersebut mendapat tanggapan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka. Ia justru mempertanyakan kewenangan MK untuk mendiskualifikasi wakil presiden yang telah terpilih.
Dedy secara tegas menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden RI. Pandangan tersebut disampaikannya dalam menanggapi berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian.
"MK sekali lagi tidak punya kewenangan mendiskualifikasi Wapres RI," ujar Dedy, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Dedy, masuknya perkara ke tahap pembuktian tidak otomatis menunjukkan bahwa permohonan diskualifikasi terhadap Gibran akan dikabulkan. Ia menilai proses tersebut tetap harus dilihat dalam kerangka kewenangan MK.
"Yang jelas MK tidak akan melanggar keputusannya sendiri sekaligus kewenangan yang diberikan UUD 45," tukasnya.
Baca Juga: Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'
Dedy juga menyampaikan kritik terhadap langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana bersama pihak-pihak yang mendukung gugatan tersebut. Ia menilai perkara itu memiliki dimensi politik.
"Ini semua cuman dagelan politik Denny dan gerombolan politiknya," terangnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: