Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
Pegiat politik, sosial, dan ekonomi, Arif Wicaksono, menilai partai-partai koalisi pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk tidak memberikan pembelaan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menghadapi gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Oleh karena itu, menurut Arif, partai-partai koalisi memilih tidak ikut turun tangan secara langsung lantaran yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan Gibran sebagai individu, bukan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Mengapa? Gibran digugat syarat pencawapresan, bukan jabatan Wapres. Makanya partai pengusung nggak pasang badan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (28/9).
"Ini soal berkas Gibran sebagai individu, bukan soal koalisi. Biar Relawan yang ke MK. Parpol urus pemerintahan," tandasnya.
Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: