Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Mau Didiskualifikasi, PSI: Enak Aja, Langkahi Dulu Mayat Kami

Gibran Mau Didiskualifikasi, PSI: Enak Aja, Langkahi Dulu Mayat Kami Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas menjelang kelanjutan pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama melontarkan respons keras terhadap wacana Gibran didiskualifikasi.

"Enak aja diskualifikasi," tulis Dian Sandi di akun X, dikutip Selasa (29/9/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi wacana tersebut.

"Kalian kira kami batu apung? Langkahi dulu mayat kami Kang!" imbuhnya.

Baca Juga: Kader PSI Sentil Penggugat Gibran: Cari Ijazah SMA yang Negaranya Tak Ada SMA

Unggahan itu menanggapi postingan lain di akun X @sadewa_ yang menyebut MK akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait polemik syarat pendidikan Gibran pada Rabu (30/9/2026). Sidang tersebut memasuki agenda pembuktian.

"Kabar baik untuk Indonesia, kabar buruk untuk termul @DedynurPalakka @DianSandiU. MK akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait syarat pendidikan Gibran pada Rabu (30/9/2026). Agenda selanjutnya yakni pembuktian," tulis akun X @sadewa_.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan masih ada tiga tahapan yang harus dilalui dalam proses perkara sebelum putusan akhir.

Tahapan pertama yakni sidang pembuktian yang berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Agenda ini mencakup mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli dari pihak pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan, dengan sidang pembuktian utama dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026.

Tahapan selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim Akhir pada 2 Oktober 2026. Pada tahap ini, majelis hakim disebut akan membahas perkara setelah seluruh alat bukti serta keterangan saksi dan ahli selesai diperiksa.

Kemudian, tahapan ketiga adalah pengucapan putusan pada 5 Oktober 2026. Jadwal tersebut disebut sebagai waktu pembacaan putusan akhir MK terkait perkara tersebut.

Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Bagaimana menurut kalian, gugatan ditolak atau gugatan dikabulkan? Aku sih yakin dikabulkan," tutup akun tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: