Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM

Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, angkat bicara terkait penetapan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM berinisial MTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Jeffri mengatakan, Kementerian ESDM menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, perkara tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola di lingkungan kementerian.

"Kita percayakan kepada Kejaksaan Agung saja. Intinya, ke depan perlu ada perbaikan-perbaikan. Nanti kita lihat temuan-temuan ini menjadi koreksi bagi kita," ujar Jeffri di sela rangkaian kegiatan Hari Pertambangan dan Energi 2026, yakni ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Jeffri menambahkan, Kementerian ESDM akan mempelajari perkembangan perkara tersebut, termasuk temuan yang muncul dalam proses penegakan hukum.

"Kita pelajari juga. Namun, kalau sudah masuk ranah penegakan hukum korupsi, tentu prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Kita lihat perkembangannya saja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, MTP ditangkap di kediamannya di Rumah ASS, Dusun II Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026).

MTP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga kemudian diamankan oleh tim penyidik.

"MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga diamankan," kata Anang melalui siaran pers, Senin (28/9/2026).

Setelah diamankan, MTP langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah. Anang menyebut MTP merupakan tersangka perorangan kelima dalam perkara tersebut.

"MTP adalah tersangka perorangan kelima dalam perkara ini. Empat tersangka sebelumnya sudah ditetapkan, serta terdapat satu tersangka korporasi," ujarnya.

Kronologi Dugaan Korupsi Nikel Kolaka

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT CNI, perusahaan eksplorasi nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, diduga melakukan kegiatan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Selain itu, PT CNI juga diduga melakukan pengujian kadar nikel secara melawan hukum dengan meminta tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pemenuhan ekspor nikel.

Berdasarkan dokumen tersebut, PT CNI mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, MTP yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM diduga memenuhi permintaan PT CNI tersebut.

Baca Juga: Kuota LPG 3 Kg 2027 Tak Jadi Naik, ESDM Dorong CNG

Baca Juga: Proyek Rusal dari Rusia di Kalimantan Belum Kantongi Izin ESDM

Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor nikel.

Meskipun demikian, surat rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan untuk PT CNI.

Setelah memperoleh rekomendasi tersebut, PT CNI kemudian diduga meminta tersangka MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan verifikasi dalam pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

"Sehingga rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI tersebut dapat menjadi dokumen dalam syarat persetujuan ekspor," tutup Anang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra