Kader PSI Menghargai Gugatan Denny Indrayana cs terkait Ijazah SMA Gibran, 'Mereka Perlu Didengar'
Kredit Foto: Istimewa
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Dedy, hingga saat ini belum pernah terdengar adanya agenda resmi dari DPR terkait pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden. Bahkan pernyataan resmi lembaga tersebut pun belum pernah dikeluarkan.
“Artinya, pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya tidak pernah ada masalah dengan UUD 1945,” ujar Dedy Nur Palaka.
Ia menilai, gugatan dari Denny Indrayana cs yang kini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini hanya dilakukan oleh individu-individu yang secara personal merasa jengkel dan kesal terhadap Gibran Rakabuming Raka. Alasan yang diajukan masih berkisar pada dugaan dokumen ijazah yang tidak memenuhi syarat.
Dedy menyoroti bahwa keluhan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut sudah lewat dua tahun dan secara hukum sudah kadaluarsa. Meski demikian, ia menghargai upaya politik para pihak agar pendapat mereka didengarkan.
“Menurut saya, di sanalah kecerdasan para hakim konstitusi sedang dipertontonkan. Para hakim MK ingin membuka ruang agar orang-perorangan ini punya forumnya sendiri,” katanya.
Dedy mengajak masyarakat mendukung MK untuk memberikan pencerahan hukum kepada mereka yang masih belum menerima kenyataan bahwa Indonesia sudah berada di era kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat