Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Anang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara tersebut, Anang menegaskan penghitungan dilakukan oleh BPKP. Namun, ia belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dasar perhitungan kerugian negara.
"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari mantan pimpinan di BGN hingga pimpinan korporasi yang disebut menjadi rekanan penyedia sarana operasional.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah kebutuhan operasional. Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi.
Baca Juga: Di Tengah Janji Gibran Tanggung Biaya Korban Keracubab, Muncul Desakan Stop Dulu MBG
Proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahap berikutnya. Tim penyidik Kejagung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menjalani persidangan.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: