Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan fokus pada pembuktian pemohon, meliputi pendengaran keterangan ahli/saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Perkara ini dilayangkan oleh koalisi pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara.
Fokus utama gugatan mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, secara terbuka meminta majelis hakim MK untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka secara langsung di ruang sidang guna mengklarifikasi persoalan pendidikan tersebut.
"Penting untuk beliau (Gibran) menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk perkara soal pendidikan yang bersangkutan," tegas Denny melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99, Selasa (29/9/2026).
Selain Gibran, Denny juga meminta MK memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Mengenai sorotan terkait tenggang waktu pendaftaran PHPU dan legal standing, Denny menilai batasan formal tersebut dapat dikesampingkan terlebih dahulu untuk menguji pokok perkara.
"Saat ini bisa kita kesampingkan sebentar, akan menjadi putusan di akhir nanti saat MK membacakan apa posisi mereka atas permohonan yang kami mintakan. Mari sama-sama kita fokus kepada substansi, kepada inti masalah yang kita ingin cari bersama kebenarannya," ujar Denny.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya pada 21 September 2026, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum yang menuntut penegakan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dua poin utama dalam petitum tersebut meliputi:
Poin 3: Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017.
Poin 4: Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat