Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Partai Jokowi 'Dipukul' Ambang Batas 7 Persen Usulan Nasdem, PSI Beri Peringatan

Partai Jokowi 'Dipukul' Ambang Batas 7 Persen Usulan Nasdem, PSI Beri Peringatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Partai NasDem mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam forum diskusi yang ditayangkan kanal YouTube Total Politik pada Senin (28/9/2026).

Rifqi mengatakan angka 7 persen dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan efektivitas kerja anggota DPR di komisi-komisi. Menurut dia, persentase suara tersebut jika dikonversi menjadi kursi akan membuat partai yang lolos memiliki jumlah anggota yang lebih memadai.

"Kalau kita konversi persentase suara itu menjadi kursi di DPR RI, maka dengan pembagian 13 komisi yang ada hari ini, 7 persen itu ekuivalen dengan minimal 3 sampai 4 kursi per komisi," jelas Rifki.

Usulan 7 persen bukan gagasan yang baru muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu. NasDem sebelumnya juga telah menyampaikan angka tersebut sebagai sikap partai. Rifqi menyebut gagasan kenaikan ambang batas merupakan bagian dari agenda penguatan kelembagaan partai yang telah dibicarakan sejak menjelang Pemilu 2019.

Saat ini, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional untuk partai politik dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan tersebut berlaku dengan catatan berdasarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, perubahan ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan konstitusional.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus. Dalam forum yang sama, Bestari mempertanyakan manfaat kenaikan ambang batas bagi masyarakat, terutama jika semakin banyak suara pemilih yang tidak dikonversi menjadi kursi di DPR.

"Bukankah undang-undang atau peraturan itu dibuat untuk kemaslahatan rakyat? Pertanyaannya, apa kemaslahatan yang akan dicapai untuk rakyat ketika empat menjadi lima (persen), atau bahkan dinaikkan menjadi tujuh?" ujar Bestari.

Bestari juga menyinggung pengalaman pemilu sebelumnya ketika suara partai yang tidak mencapai ambang batas tidak diperhitungkan dalam penentuan kursi DPR. Ia menyebut terdapat sekitar 17 juta suara sah yang tidak terepresentasikan di Senayan karena partai yang dipilih tidak melewati ambang batas 4 persen.

"Orang diajak saat kampanye, 'pilihlah partaiku ini, nanti kuperjuangkan'. Tiba-tiba di ujung mereka mendengar partainya tidak lolos. Bagaimana dengan belasan juta suara kami yang sudah memilih?" tambahnya.

Persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi memang menjadi salah satu perhatian MK. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mencatat pada Pemilu 2019 terdapat 13.595.842 suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional. MK menilai perubahan ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Bestari juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu memperhatikan putusan MK dan melibatkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Menurut dia, keterwakilan kelompok tersebut penting dalam pembahasan aturan yang menentukan sistem pemilu berikutnya.

Sementara itu, Rifqi mengatakan pembahasan ambang batas parlemen akan mengacu pada putusan MK. Komisi II DPR juga tengah mengkaji sejumlah formula untuk mencari titik temu antara penyederhanaan partai politik dan keterwakilan suara pemilih.

Baca Juga: Yakin Menang, Penggugat Gibran Mencontohkan Peradilan di Vanuatu dan Filipina

Salah satu gagasan yang disebut adalah penerapan Daerah Pemilihan (Dapil) Nasional. Formula tersebut dikaji untuk memungkinkan sisa suara partai dikonversi sehingga suara yang diperoleh dalam pemilu tetap memiliki peluang untuk direpresentasikan di parlemen.

MK dalam putusannya memang menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai. MK juga mensyaratkan perubahan tersebut menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mendorong penyederhanaan partai politik, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dengan demikian, perdebatan mengenai angka 7 persen tidak hanya berkaitan dengan besaran ambang batas, tetapi juga dengan bagaimana revisi UU Pemilu menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai di parlemen dan keterwakilan suara pemilih pada Pemilu 2029.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat