Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Undang-Undang APBN 2027 memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi
Pasal 37 UU APBN 2027 disebutkan, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara. Kewenangan itu termasuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Merespons itu, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak untuk mengajukan restitusi pajak. Namun, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Suahasil mengatakan, manajemen restitusi merupakan instrumen yang dimiliki pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan pengajuan restitusi dilakukan sesuai ketentuan.
“Pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang bersamaan, kita juga ingin memastikan kepatuhannya,” kata Suahasil dalam konferensi pers Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, kepatuhan tersebut mencakup kebenaran faktur, transaksi, hingga hubungan antarwajib pajak yang berkaitan dengan pengajuan restitusi. Pemerintah ingin memastikan restitusi diberikan berdasarkan transaksi yang benar dan memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, Suahasil menyebut pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam mengelola restitusi pajak. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk membantu sektor industri yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Andalkan Danantara, Ekonomi RI Butuh Suntikan Investasi
Baca Juga: Ditanya Soal Keraguan Publik Usai Gantikan Purbaya, Ini Kata Suahasil
Suahasil menilai industri yang berorientasi ekspor menjadi salah satu sektor yang perlu mendapatkan dukungan pemerintah. Begitu juga dengan industri padat karya yang dinilai penting karena mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong ekspor.
“Industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu karena tadi dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor,” tutur Suahasil.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: