Menuju Sidang Lanjutan, Ini Lima Tuntutan Denny Indrayana Soal Pencalonan Gibran di MK
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres sebelumnya memasuki tahapan penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.
Perkara Denny Indrayana vs Gibran ini tidak hanya mempersoalkan syarat pendidikan sang politikus muda. Denny bersama para pemohon juga meminta pengadilan mengambil sejumlah keputusan yang dampaknya dapat menyentuh status politikus itu sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Denny Indrayana Tantang Gibran Buka-bukaan Soal Pendidikannya di MK: Yang Paling Paham dan Mengerti
Secara garis besar, terdapat lima tuntutan utama yang diajukan para pemohon dalam petitumnya.
1. Syarat Pendidikan Wajib Dipenuhi Saat Pendaftaran
Tuntutan pertama berkaitan dengan waktu pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Para pemohon meminta pengadilan menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi pada saat proses pendaftaran dan penetapan calon presiden maupun wakil presiden.
Permintaan ini menjadi dasar penting karena perkara mereka berangkat dari keyakinan bahwa sang wakil presiden saat iini tidak memiliki ijazah SMA.
2. Gibran Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Tuntutan kedua jauh lebih langsung. Para pemohon meminta pengadilan menyatakan politikus muda itu tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Tidak berhenti pada pernyataan tersebut, pemohon juga meminta pengadilan mediskualifikasi sosok dari Gibran di Pilpres 2024.
Permintaan ini berkaitan erat dengan dalil utama gugatan mengenai persoalan bukti kelulusan pendidikan menengah dari Gibran.
3. Penetapan Gibran Sebagai Cawapres Dibatalkan
Para pemohon juga meminta pembatalan penetapan politikus muda itu sebagai calon wakil presiden beserta sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonannya.
Dengan tuntutan ini, pemohon pada dasarnya meminta pengadilan membatalkan konsekuensi administratif yang muncul dari proses pencalonan Gibran. Hal itu apabila dalil mengenai ketidakmemenuhan syarat tersebut dinyatakan terbukti.
4. Pelantikan Gibran Sebagai Wakil Presiden Dibatalkan
Tuntutan keempat menyasar tahap setelah proses pemilihan selesai.
Para pemohon meminta pengadilan membatalkan pelantikan Gibran. Artinya, permohonan yang diajukan tidak hanya menyoroti proses pencalonan, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap posisi politikus itu setelah dilantik sebagai Wakil Presiden.
5. MPR Diminta Memilih Wakil Presiden Pengganti
Tuntutan kelima menjadi salah satu bagian paling signifikan dalam petitum. Para pemohon meminta pengadilan memerintahkan lembaga terkait menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti.
Mereka meminta pengganti tersebut dipilih dari dua calon yang diusulkan presiden, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK.
Perkara ini diajukan pada 10 September 2026. Ia diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Baca Juga: Deklarasi Jokowi di PSI: Untuk Pak Prabowo, Karena Gibran Siap Melaju Sendiri
Kini perhatian tertuju pada sidang lanjutan 30 September 2026. Agenda tersebut akan menjadi ruang berikutnya bagi para pemohon untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta permintaan mereka kepada pengadilan terkait status pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar