Klaim Besar Tekanan, Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim pemohon menghadapi tantangan baru dalam gugatan terkait syarat pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah mereka kesulitan mencari saksi dan ahli yang bersedia tampil dalam perkara tersebut.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana menyebut terdapat pertimbangan tertentu dari calon saksi maupun ahli sebelum memutuskan hadir di hadapan hakim konstitusi. Menurut dia, perkara ini tergolong memiliki daya tekan yang berat karena menyangkut keabsahan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga: Denny Indrayana Tantang Gibran Buka-bukaan Soal Pendidikannya di MK: Yang Paling Paham dan Mengerti
"Terus terang, ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi. Karena berbagai macam aktor pasti, ya. Ini kan perkara yang pasti punya daya tekan yang tidak mudah. Sehingga mungkin beberapa teman juga punya pertimbangan-pertimbangan. Tidak mudah untuk menghadirkan saksi, ahli," ujar Denny, dikutip Rabu (30/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
MK memberikan jatah maksimal lima orang ahli dan saksi kepada pihak pemohon untuk dihadirkan dalam persidangan. Dengan kuota yang terbatas tersebut, pakar hukum itu dan timnya harus menentukan siapa saja yang dinilai paling relevan untuk memperkuat dalil permohonan.
Denny mengatakan proses pemilihan tersebut masih dirundingkan. Komposisi saksi dan ahli akan disesuaikan dengan materi gugatan, terutama dalil yang berkaitan dengan dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses pencalonan.
Meski mengaku menghadapi kesulitan, ia memastikan pihaknya tetap akan menghadirkan saksi dan ahli. Ia belum bersedia membocorkan identitas mereka sebelum persidangan berlangsung.
Menurut Denny, kerahasiaan tersebut diperlukan agar para saksi dan ahli dapat mempersiapkan keterangan secara matang.
"Tetapi kami tetap optimis. Nanti teman-teman akan melihat bahwa ahli-ahli yang kami hadirkan adalah ahli-ahli yang tadi. Otoritatif, artikulatif, dan berani menyampaikan kebenaran," ujarnya.
Bagi pihak pemohon, keberanian untuk hadir juga menjadi faktor penting. Denny menyebut mereka membutuhkan orang-orang yang bukan hanya mempunyai kompetensi di bidangnya, tetapi juga siap memberikan pandangan secara terbuka di hadapan MK.
"Yang tidak kalah penting, kami mencari saksi dan ahli yang berani maju ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pandangan dan kesaksiannya," kata Denny.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Baca Juga: AMDAL Data Center Jatiluhur Bikin Risih, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Ini Barang Publik, Bukan Private
Pemohon juga meminta pengadilan mendiskualifikasi pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024. Selain itu mereka juga ingin pengadilan membatalkan penetapan politikus itu sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar