Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan untuk Gibran?

Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan untuk Gibran? Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan di tengah bergulirnya perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perhatian kini tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh sekolah menengah atas di luar negeri.

Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menilai kemunculan ketentuan tersebut menyimpan kejanggalan. Ia mempertanyakan proses lahirnya pasal yang belakangan dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan kondisi pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hadar mengaku memiliki draf resmi yang digunakan dalam uji publik KPU. Menurut dia, ketentuan mengenai pengecualian ijazah bagi lulusan luar negeri tidak tercantum dalam draf tersebut maupun dalam pembahasan yang dibawa ke forum konsultasi DPR.

Baca Juga: Prediksi Mahfud soal Kasus Gibran: MK akan Mengabulkan...

"Saya punya drafnya dan saya baca betul. Tidak ada pasal itu didiskusikan ke publik maupun dibawa ke DPR," kata Hadar dalam tayangan YouTube SINDOnews.

Ia juga mengaku mengikuti siaran ulang rapat konsultasi antara KPU dan DPR RI yang berlangsung lebih dari lima jam. Dalam pemaparan Ketua KPU RI saat itu, Hasyim Asy'ari, Hadar menyebut tidak menemukan pembahasan mengenai pengecualian syarat ijazah atau penyetaraan bagi lulusan sekolah di luar negeri.

Dari situ, Hadar menduga ketentuan tersebut baru dimasukkan menjelang tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Dugaan itu menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan transparansi proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

Dalam ketentuan tersebut, calon yang menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dapat dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan pendidikan menengah atas. Ketentuan ini tercantum dalam dokumen PKPU 19/2023 yang juga menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam perkara di MK.

Baca Juga: Ali Syarief: Yang Tetap akan Mendukung Gibran Itu Hanya...

Bagi Hadar, formula aturan tersebut terasa tidak lazim. Ia mengatakan ketentuan serupa tidak ditemukan dalam pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres 2014 dan 2019. 

"Kalau saya membaca pasal itu, rasanya aneh sekali. Kenapa harus dikecualikan? Ini spesifik sekali, seolah-olah sudah disiapkan untuk kondisi tertentu," ujarnya.

Hadar juga mempersoalkan proses verifikasi dokumen persyaratan calon. Menurutnya, KPU tidak cukup hanya mengandalkan dokumen atau keterangan yang diterbitkan kementerian, tetapi tetap memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menyoroti pula fakta bahwa surat keterangan penyetaraan disebut dapat terbit pada hari yang sama dengan pengajuannya. Bagi Hadar, kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

"KPU tidak bisa sekadar menerima begitu saja dari kementerian. Di aturan KPU sendiri diwajibkan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan. Ketika mereka hanya 'percaya saja' tanpa klarifikasi mendalam, itu keliru," ucap Hadar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri