Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Digelar Hari Ini, Pakar: MK Tak Bisa Lagi Main Petak Umpet
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka akan memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Dalam persidangan hari ini, pemohon akan menghadirkan ahli dan/atau saksi untuk memperkuat dalil gugatan mengenai syarat keabsahan pendidikan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani menilai tahapan tersebut membuat persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak bisa lagi sekadar dilewati dengan alasan persoalan waktu maupun kepastian hukum. Menurutnya, MK perlu membuka persoalan tersebut secara terang dalam persidangan.
"Persidangan ini berlanjut, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa lagi bermain petak umpet. MK harus membuka ini seterang-terangnya, bagaikan matahari pada jam 12 siang tanpa awan," kata Ahmad Yani dalam tayangan Youtube Hersubeno Point, dikutip Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Gibran 2 Kali Minta MBG Tak Dimakan, Palti Hutabarat: Gak Dibelain Koalisi Sih soal Sidang MK
Ahmad Yani kemudian menyoroti dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran, khususnya Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Surat tersebut menyebut pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, sekaligus menyatakan yang bersangkutan memiliki pengetahuan setingkat SMA.
Menurut Ahmad Yani, dokumen tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti kesetaraan pendidikan secara hukum. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan mengenai seseorang yang memiliki pengetahuan setingkat SMA dan keputusan resmi yang menetapkan kesetaraan ijazah atau diploma dengan jenjang pendidikan menengah atas di Indonesia.
"Surat keterangan itu tidak memiliki nilai kesetaraan secara hukum karena tidak menyebutkan secara tegas penetapan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dengan sekolah menengah atas di Indonesia. Menyebut 'memiliki pengetahuan setingkat' itu bersifat kualitatif dan bukan bentuk surat keputusan kesetaraan resmi," ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Gibran Geram: Kami Pasang Badan, Parpol Main Aman
Sorotan Ahmad Yani juga diarahkan kepada proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika pendaftaran Pilpres 2024 berlangsung. Ia menilai pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran semestinya dilakukan secara lebih mendalam, termasuk melalui verifikasi faktual kepada lembaga atau instansi yang berkaitan.
Ia membandingkannya dengan proses verifikasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, KPU daerah lazimnya menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi faktual hingga ke sekolah penerbit atau dinas pendidikan terkait.
Akses informasi verifikasi yang terbatas, sebagaimana sempat diakui pihak Bawaslu, menurut Ahmad Yani turut menambah keraguan mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan tersebut. Ia menilai terdapat indikasi kuat proses administrasi tidak dijalankan sesuai standar baku verifikasi faktual.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena para pemohon memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan meminta sejumlah konsekuensi hukum atas pencalonan serta pelantikannya.
"Berdasarkan data yang ada saat ini secara akademis dan objektif, belum dapat dibuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA setingkat dan sederajat. Oleh karenanya, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu," sebut Ahmad Yani.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: