Denny Indrayana Bicara soal Saksi yang Dihadirkan di Sidang Gibran: Jawabannya...
Kredit Foto: Istimewa
Sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak yang semakin penting. Namun, hingga menjelang persidangan, Denny Indrayana masih menyimpan rapat identitas saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihaknya.
Denny yang menjadi salah satu Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut memilih tidak membuka nama-nama saksi maupun ahli kepada publik. Menurutnya, keputusan itu diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum mereka memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.
"Pasti ada yang bertanya siapa ahlinya, siapa saksinya. Jawabannya, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Digelar Hari Ini, Pakar: MK Tak Bisa Lagi Petak Umpet
Ia mengatakan ada sejumlah pertimbangan di balik keputusannya merahasiakan identitas para saksi dan ahli. Salah satunya agar pihak yang akan memberikan keterangan dapat mempersiapkan diri tanpa terganggu oleh hal-hal di luar persidangan.
"Kami tidak menyampaikan pada saat ini, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang teman-teman paham dan maklumi, supaya yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menyiapkan keterangan saksi dan ahlinya tanpa diganggu oleh hal-hal yang tidak diinginkan," ucap dia.
Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan MK pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan Pemohon.
Baca Juga: Gibran 2 Kali Minta MBG Tak Dimakan, Palti Hutabarat: Gak Dibelain Koalisi Sih soal Sidang MK
Karena itu, publik baru akan mengetahui siapa saja yang dibawa Denny dan para pemohon lainnya ketika persidangan berlangsung. Strategi tersebut membuat nama-nama yang akan memberikan keterangan tetap menjadi tanda tanya hingga agenda pembuktian dimulai.
Sebelumnya, perkara ini telah memasuki pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, MK mendengarkan jawaban dari Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi hingga dibatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: