Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI: Yang Menggugat Cuma Pihak Tak Bisa Terima Kenyataan Ini Sudah Eranya Prabowo-Gibran

PSI: Yang Menggugat Cuma Pihak Tak Bisa Terima Kenyataan Ini Sudah Eranya Prabowo-Gibran Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai wakil presiden kembali mendapat tanggapan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya yang menggugat politik muda itu hanya orang yang tidak bisa menerima kenyataan bahwa negara ini dipimpin oleh Prabowo Subianto-Gibran.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia Dedy Nur Palakka menilai pemerintah saat ini tidak perlu menghadapi persoalan konstitusional seperti yang dituduhkan sejumlah pihak. Ia menegaskan masalah itu saat ini lebih banyak berasal dari orang-orang yang secara personal tidak menerima Gibran.

Baca Juga: Gibran Tak Bisa Sendiri, Jokowi Disebut Bukan Siapa-siapa Lagi di 2029

"Sekarang yang lagi sibuk anyalah orang-per-orangan yang jengkel dan kesal saja secara personal sama Gibran Rakabuming Raka," kata Dedy, dikutip Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan dalil yang dibawa dalam perkara tersebut masih berkisar pada dokumen pendidikan politikus muda itu yang dipersoalkan oleh para pemohon.

"Alasannya masih agak-agak mirip soal dokumen ijazah yang mereka duga-duga tidak memenuhi syarat," katanya.

Dedy juga mempertanyakan waktu pengajuan perkara dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Menurut dia, permohonan diajukan jauh setelah selesainya proses Pilpres 2024 lesai.

"Orang-per-orangan ini kelihatan lagi di atas awan, karena pengadilan bersemangat mendengarkan keluhan mereka soal yang jelas sudah lewat dua tahun alias kadaluarsa," ujar Dedy.

Namun Dedy menyebut ruang persidangan pengadilan sendiri dapat menjadi forum untuk menguji argumentasi yang diajukan masing-masing pihak. Ia menilai hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk membuka ruang tersebut selama perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dan menurut saya di sanalah kecerdasan para hakim-hakim konstitusi sedang dipertontonkan, para hakim MK ingin juga membuka ruang agar orang-per-orangan ini punya forumnya sendiri," ujarnya.

Dedy mengingatkan bahwa pemakzulan presiden maupun wakil hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Ia mengaku belum mendengar adanya agenda resmi lembaga itu yang mengarah pada proses pemakzulan Prabowo-Gibran.

"Tapi, sejauh ini kita tidak pernah mendengar lembaga ini mengeluarkan semacam agenda resmi pemakzulan atas Presiden maupun Wakil Presiden. Bahkan untuk menyampaikan pendapat resminya saja tidak," tuturnya.

Menurut Dedy, proses yang kini berlangsung di pengadilan justru dapat menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan hukum kepada pihak-pihak yang masih mempersoalkan posisi dari Gibran.

Ia berharap proses persidangan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan hukum politikus muda itu sebagai Wakil Presiden.

"Mari kita sama-sama dukung pengadilan untuk memberi pencerahan Hukum pada mereka yang masih saja belum bisa menerima kenyataan kalau Indonesia ini sudah hidup dalam era kepemimpinan Prabowo-Gibran," kata Dedy.

Adapun Gibran yang merupakan putra sulungnya juga menghadapi persoalan hukum dan politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan dan pencalonan dari politikus muda itu di Pilpres 2024. Para pemohon meminta pengadilan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Jokowi Merasa Terisolasi dan Ditinggalkan, Pengamat Sebut Ada Sesuatu di Balik Pengumuman Gabung PSI

Pemohon juga meminta politikus muda itu didiskualifikasi, membatalkan keputusan terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden hingga danya sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar