Proyek Data Center Rp3,5 Triliun Disetop, Rosan Roeslani Turun Tangan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Nasib proyek pusat data BDX di Jatiluhur, Jawa Barat, kini menjadi perhatian pemerintah pusat setelah pembangunannya dihentikan sementara oleh pemerintah daerah. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani memastikan akan berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persoalan tersebut.
Rosan menyampaikan hal itu setelah menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Ia mengatakan masih perlu mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai persoalan yang membuat proyek tersebut dihentikan sementara.
"Nanti saya bicara dengan mereka," kata Rosan singkat.
Proyek BDX bukan investasi berskala kecil. Pusat data tersebut memiliki nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun dan dibangun di atas lahan seluas 8.000 meter persegi dengan kawasan pengembangan mencapai 11 hektare.
Dari sisi kapasitas, pusat data tersebut dirancang memiliki daya listrik hingga 120 megawatt (MW). Kapasitas itu masih dapat dikembangkan hingga mencapai 640 MW.
Namun, proyek tersebut belum dapat berjalan sepenuhnya karena sejumlah persyaratan pembangunan masih dalam proses. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya mengonfirmasi penghentian sementara pembangunan pusat data tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi BDX. Meski demikian, dukungan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.
" tentunya Pemprov Jabar mendukung pembangunan yang ada. Namun ada beberapa hal yang kita juga concern terhadap kaidah-kaidah dan pemenuhan ketentuan yang berlaku karena ini kan skalanya cukup besar ya," kata Adi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dokumen perizinan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) masih harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam proyek tersebut, kewenangan perizinan pembangunan berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi.
Persoalan perizinan menjadi semakin penting karena proyek BDX memiliki skala pengembangan yang besar. Pemerintah daerah tidak hanya harus memastikan investasi berjalan, tetapi juga memastikan pembangunan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Amdal Data Center Jatiluhur Disebar di Medsos: Kalau Dokumen Buku, Warga Tak Baca
Di sisi lain, keberadaan pusat data tersebut juga mendapat perhatian terkait kebutuhan air untuk operasional dan sistem pendingin. Pemprov Jawa Barat ingin memastikan penggunaan sumber daya tersebut tidak mengganggu kebutuhan masyarakat maupun sektor pertanian.
Adi mengatakan hasil pengecekan menunjukkan pihak BDX, Jasa Tirta, dan PDAM Kabupaten Purwakarta telah memastikan operasional pusat data tidak akan mengganggu suplai air bagi masyarakat dan kebutuhan pertanian.
"Pihak BDX dan juga dari pihak Jasa Tirta termasuk PDAM Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa pada saat terbangunnya data center ini tidak akan mengganggu suplai air atau pemenuhan kebutuhan air untuk warga, termasuk pemanfaatan lainnya untuk pertanian," ujarnya.
Dengan persoalan tersebut, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu langkah penting untuk menentukan kelanjutan proyek. Rosan sendiri belum memberikan rincian mengenai hasil pembahasan yang akan dilakukan dengan Pemprov Jawa Barat.
Pemerintah tetap memiliki kepentingan untuk menjaga iklim investasi, tetapi proyek berskala besar seperti BDX juga harus memenuhi seluruh ketentuan sebelum beroperasi. Karena itu, penyelesaian persoalan perizinan dan aspek lingkungan menjadi bagian penting dari kelanjutan investasi Rp3,5 triliun tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: