Pendidikan Gibran Disebut Setara SMK, Denny Indrayana Bongkar Dokumen di Balik Pencalonan
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali mempersoalkan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024. Sorotan Denny kali ini tertuju pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah.
Persoalan tersebut disampaikan Denny dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), ketika perkara yang diajukannya bersama sejumlah pemohon memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Menurut Denny, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat Gibran yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut. Ia menyebut dokumen yang tersedia berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat,” kata Denny.
Denny kemudian mempersoalkan bagaimana surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan. Dalam dokumen yang menjadi bagian dari perkara, pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, disebut setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA.
Surat tersebut juga menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Bagi Denny, persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan surat penyetaraan, tetapi dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
“Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar,” ujar Denny.
Denny menyebut surat keterangan penyetaraan itu baru diperoleh secara resmi pada 16 April 2026. Dokumen tersebut didapat setelah Bonatua Silalahi mengajukan permintaan informasi kepada kementerian dan kemudian menempuh sengketa informasi publik.
“Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian,” ujarnya.
Menurut Denny, permintaan terhadap dokumen tersebut sebelumnya tidak langsung dipenuhi karena informasi dinilai termasuk yang dikecualikan. Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya dokumen surat keterangan penyetaraan dapat diperoleh.
Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa putusan Komisi Informasi terkait permintaan Bonatua dibacakan pada 11 Maret 2026, sedangkan dokumen diperoleh melalui PPID kementerian pada 16 April 2026.
Denny dan para pemohon kemudian menjadikan proses penerbitan surat penyetaraan tersebut sebagai salah satu bagian dari dalil dalam perkara di MK. Mereka mempersoalkan apakah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dapat menunjukkan bahwa persyaratan pendidikan minimum telah dipenuhi ketika Gibran mendaftar sebagai cawapres.
Baca Juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!
Syarat pendidikan capres dan cawapres sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat persyaratan tersebut harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, dalil mengenai dokumen pendidikan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. KPU sebelumnya justru mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena menilai substansi yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap pembuktian. Pada sidang Rabu (30/9/2026), MK menjadwalkan pemeriksaan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak pemohon sekaligus pengesahan alat bukti tambahan. Denny menyebut pihaknya mendapat kesempatan menghadirkan lima saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.
Masuknya perkara ke tahap pembuktian, persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan menjadi salah satu hal yang akan diuji melalui keterangan dan dokumen di persidangan. Posisi akhir mengenai keabsahan dokumen serta konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: