Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sengkarut Ijazah Gibran di MK, Refly Harun: Mana yang Abal-Abal?!

Sengkarut Ijazah Gibran di MK, Refly Harun: Mana yang Abal-Abal?! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perkara perselisihan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta baru terkait riwayat pendidikan sang pejabat.

Pakar hukum tata negara sekaligus pengacara, Refly Harun, membeberkan adanya perbedaan data riwayat sekolah Gibran dari tiga lembaga resmi pemerintah.

Refly menguraikan rincian data administrasi dari ketiga instansi tersebut yang dinilainya bertolak belakang.

Refly memaparkan tiga versi riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di masing-masing lembaga:

"Pertama, versi Kemendikbud, Surat Keterangan (SK) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya mencantumkan bahwa Gibran telah menyelesaikan program Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006," kata Refly dalam acara sesi diskusi, seperti dikutip, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu versi KPU, di daftar riwayat hidup resmi yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Gibran menempuh pendidikan di tingkat SMA UTS Insearch dalam rentang tahun 2004 hingga 2007.

"Ada lagi versi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Informasi pada situs resmi Istana Negara mencatat Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada periode 2004–2007, kemudian melanjutkan studi di UTS Insearch pada rentang tahun 2007–2010," tambahnya.

Refly menyoroti catatan pada portal resmi Kemensetneg yang dinilainya memperlihatkan kerancuan urutan waktu.

"Anda tidak bisa mengatakan ini website abal-abal. Mana yang abal-abal? Ini website resmi, tidak mungkin membuat riwayat pendidikan wakil presiden salah-salah. Tapi yang ini terbalik, muncul angka baru 2007–2010," tegas Refly.

Pertanyakan Bukti Tanda Tamat Setara SMA

Adanya perbedaan data antarlembaga tersebut memperkuat keraguan tim pemohon mengenai keabsahan pemenuhan syarat administrasi pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Refly menegaskan bahwa hingga proses persidangan berjalan di MK, belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan kelulusan setara jenjang SMA atas nama Gibran.

"Makanya sampai detik ini, kami tidak menemukan ada yang bisa menunjukkan dokumen bahwa Gibran punya tanda tamat belajar yang mengatakan setara SMA di Indonesia. Nggak ada! Baik dari UTS maupun MDIS," pungkas Refly.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat