Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diplomasi Nasi Goreng Prabowo-Megawati Bisa Tentukan Nasib Gibran

Diplomasi Nasi Goreng Prabowo-Megawati Bisa Tentukan Nasib Gibran Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinamika politik nasional kembali menjadi sorotan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah proses hukum yang berkaitan dengan kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), komunikasi antara Prabowo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ikut memunculkan berbagai spekulasi mengenai arah politik pemerintahan.

Salah satu perhatian tertuju pada rencana pertemuan lanjutan yang dikaitkan dengan agenda makan nasi goreng bersama. Momen tersebut dinilai menarik karena komunikasi langsung antara Prabowo dan Megawati berlangsung ketika dinamika politik nasional tengah berkembang, termasuk terkait posisi Gibran.

Pengamat politik senior Bambang Harymurti menilai perhatian utama justru terletak pada perubahan sikap dari pihak PDI Perjuangan. Menurutnya, Prabowo telah lama membuka ruang komunikasi dengan Megawati melalui berbagai tingkatan.

"Bagi Prabowo, keinginan bertemu Bu Mega itu sudah lama. Sinyalnya lebih tepat dilihat dari mengapa Bu Mega baru sekarang mau terima. Momen ini menjadi penting untuk melihat arah angin politik dan kepentingan strategis yang dibawa oleh PDI Perjuangan," ujar Bambang Harymurti dalam kanal YouTube Sinkos Indonesia yang tayang 30 September 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung bersamaan dengan perhatian terhadap proses hukum di MK terkait gugatan yang menyangkut kualifikasi Wakil Presiden. Kondisi itu kemudian memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan perubahan konstelasi politik apabila terdapat perkembangan hukum yang signifikan.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dan memastikan setiap proses pergantian Presiden maupun Wakil Presiden mengikuti ketentuan konstitusi. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, sedangkan ketentuan mengenai kekosongan jabatan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 8 ayat (2).

Dalam ketentuan tersebut, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Baca Juga: Gugatan Berjalan, Mahfud MD Sebut Nasib Wapres Gibran Ada di Tanggal 5-6 Oktober

Karena itu, komunikasi Prabowo dan Megawati tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perubahan koalisi atau keputusan politik tertentu. Namun, pertemuan keduanya berlangsung ketika sejumlah isu politik dan hukum sedang berjalan beriringan, sehingga menjadi perhatian dalam membaca dinamika hubungan antara pemerintahan dan PDI Perjuangan.

Agenda nasi goreng yang disebut akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya pun menambah perhatian terhadap komunikasi politik kedua tokoh tersebut. Arah hubungan Prabowo dan Megawati selanjutnya masih menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat