Berandai Pengganti Wapres Gibran, PDIP, Nasdem, dan PKB Tidak Bisa Ajukan Nama
Kredit Foto: BPMI
Dinamika hukum dan politik di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian syarat kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pembahasan mengenai mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan calon Wakil Presiden pengganti. Persoalan ini ikut dikaitkan dengan posisi partai politik di luar koalisi pemerintahan dan kemungkinan perubahan konfigurasi politik.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, sebagaimana disampaikan dalam kanal YouTube Sinkos Indonesia yang tayang 30 September 2026, menyinggung posisi partai politik dalam mekanisme tersebut. Dalam uraian yang beredar, PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan PKB disebut tidak memiliki ruang untuk mengusulkan calon pengganti karena bukan bagian dari koalisi pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, mekanisme konstitusional pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden diatur secara khusus dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dengan demikian, konstitusi tidak secara eksplisit memberikan kewenangan pengajuan calon pengganti kepada partai atau koalisi pengusung awal. Posisi Presiden menjadi bagian penting dalam mekanisme tersebut karena dua calon Wakil Presiden yang akan dipilih MPR harus berasal dari usulan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut juga tercantum dalam aturan mengenai MPR. Dalam mekanisme tersebut, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada pimpinan MPR, kemudian MPR memilih satu di antara dua calon tersebut melalui sidang paripurna.
Pembahasan mengenai kemungkinan pergantian Wakil Presiden saat ini muncul bersamaan dengan proses hukum di MK terkait kualifikasi Gibran. Karena itu, spekulasi mengenai figur pengganti dan posisi partai politik perlu dibedakan dari mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 pada dasarnya menempatkan proses tersebut dalam dua tahap utama: Presiden mengusulkan dua calon, sedangkan MPR memilih salah satunya. Mekanisme ini berbeda dengan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu, ketika pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Karena itu, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, pembahasan mengenai siapa yang dapat mengusulkan nama pengganti tidak dapat semata-mata didasarkan pada status partai sebagai pengusung pasangan pada Pilpres 2024. Rujukan utamanya adalah mekanisme khusus yang telah ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat