Kredit Foto: BPMI
Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan sorotan dari internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kali ini, kader PSI Dian Sandi Utama mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya seolah bungkam ketika Gibran menghadapi gugatan tersebut.
Dian menilai keberadaan Gibran sebagai wakil presiden seharusnya tidak dipisahkan dari pemerintahan yang saat ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Ia pun mempertanyakan ke mana sejumlah perangkat komunikasi pemerintah ketika salah satu pimpinan negara tengah menghadapi perkara di MK.
Baca Juga: Pakar: Belum Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA, Maka Tidak Memenuhi Syarat UU Pemilu
"Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo tp juga Mas Gibran sebagai Wapres," tulis Dian Sandi di akun X, dikutip Kamis (1/10/2026).
Sorotan Dian kemudian diarahkan kepada sejumlah unsur komunikasi dan kepresidenan, mulai dari Badan Komunikasi Kepresidenan (Bakom), juru bicara Istana, hingga Kantor Staf Presiden (KSP).
"Kemana Bakom, kemana Jubir Istana, kemana KSP disaat Pimpinan Negara digugat seperti ini?" ujarnya.
Menurut Dian, absennya suara dari sejumlah pihak tersebut membuat Gibran terlihat menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Ia menggambarkan kondisi itu dengan perumpamaan yang cukup tajam.
"Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan," lanjut dia.
Di tengah kritiknya terhadap sikap pemerintah, Dian juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran tertentu di internal PSI yang menurutnya tetap menjalankan peran komunikasi politik.
"Hormat sy untuk semua Dir. Medsos PSI," tutup Dian.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian ketika perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk mengenai syarat pendidikan Gibran telah memasuki tahap pembuktian di MK. Dalam persidangan pada Rabu (30/9) malam kemarin, pemohon menghadirkan saksi dan/atau ahli serta mengajukan alat bukti tambahan.
Adapun dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi hingga dibatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: