Kredit Foto: BNN
Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tidak boleh menutup diri terhadap kritik masyarakat. Kritik berbasis fakta, menurut Suyudi, harus menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan dini bagi institusi untuk memperbaiki pelayanan dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). Ia mengakui pembenahan kultural di internal Polri bukan pekerjaan mudah karena keluhan masyarakat terkait pelayanan dan penegakan hukum masih muncul.
“Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui apa yang harus segera diperbaiki," ujar Suyudi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Suyudi meminta jajaran kepolisian tidak bersikap defensif ketika menerima kritik atau penilaian negatif dari masyarakat. Menurut dia, perubahan angka dalam survei kepercayaan publik perlu dibaca bersama dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan polisi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah fenomena no viral no justice, yakni anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di media sosial.
Suyudi mengatakan pola tersebut harus diubah melalui perbaikan mekanisme penanganan laporan di tingkat bawah. Ia menekankan masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai proses laporan tanpa perlu terlebih dahulu membangun tekanan melalui media sosial.
“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai dengan hukum," tegasnya.
Menurut Suyudi, mekanisme tersebut menempatkan proses verifikasi, penanganan, pemberian informasi perkembangan, hingga penyelesaian perkara sesuai hukum sebagai satu rangkaian yang harus berjalan dalam pelayanan kepolisian.
Agenda pembenahan tersebut disampaikan Suyudi di tengah proses pergantian pucuk pimpinan Polri. Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Suyudi diusulkan menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Suyudi Disetujui Jadi Kapolri, Bawa Doktrin 'Polisi Bersama Masyarakat'
Baca Juga: Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Geser Listyo Sigit, Ini Profil dan Jejak Kariernya
Baca Juga: Komjen Suyudi Resmi Gantikan Listyo Sigit, Ini Masalah yang Bikin Kapolri Baru Diragukan
Persetujuan Komisi III diberikan secara aklamasi oleh delapan fraksi. Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama untuk mendapatkan pengesahan.
Dalam proses uji kelayakan, persoalan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan menjadi bagian dari agenda yang disoroti Suyudi. Ia menempatkan kritik masyarakat sebagai salah satu sumber informasi bagi kepolisian untuk mengetahui persoalan yang perlu segera dibenahi.
Dengan demikian, perubahan pola penanganan laporan menjadi salah satu agenda yang ditegaskan Suyudi, terutama agar proses hukum tidak bergantung pada viralitas suatu perkara di ruang digital.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri