Gila! Transaksi Judi Online Naik 167%, Transaksi Tembus 467 Juta dalam 6 Bulan
Kredit Foto: Istock
Aktivitas judi online di Indonesia masih menunjukkan pola yang perlu diwaspadai. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online mencapai 467,32 juta transaksi pada Semester I 2026.
Jumlah tersebut melonjak 167,2% dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 174,90 juta transaksi.
Meski frekuensi transaksi meningkat tajam, nilai perputaran dana justru mengalami penurunan. PPATK mencatat total dana yang berputar dalam transaksi judi online pada Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun, turun 12,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan pola dalam aktivitas judi online, dengan transaksi yang semakin banyak tetapi nilai nominal per transaksinya berubah.
Deputi Bidang Analisis dan Transaksi Keuangan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan kondisi tersebut semakin memperlihatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus ekosistem judi online.
“Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ekosistem judi online, termasuk dengan mengenali dan melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” ujar Danang dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark, FX Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu proses penelusuran aliran dana sekaligus membuka jaringan yang lebih luas di balik aktivitas perjudian.
“Informasi tersebut dapat membantu memperkuat proses penelusuran aliran dana dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap berbagai saluran yang digunakan untuk menyebarkan judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menindak sekitar 3,7 juta situs terkait judi online. Pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui itu bukanlah suatu pencapaian, karena tingginya jumlah transaksi menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya.
Pola distribusi dan transaksi yang terus berubah membuat pemerintah dan pihak terkait perlu mempersempit berbagai jalur yang dapat digunakan pelaku untuk menjangkau masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk judi online.
“Membangun ruang digital yang aman membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk judi online, namun partisipasi masyarakat juga berperan sangat penting,” katanya.
GEBUK JUDOL Kembali Ajak Masyarakat Melapor
Upaya memutus rantai judi online juga dilakukan melalui pelibatan masyarakat. Grab Indonesia, OVO, Komdigi, dan Universitas Terbuka meluncurkan GEBUK JUDOL Ronde 3 untuk mendorong masyarakat mengenali dan melaporkan indikasi aktivitas perjudian.
Program tersebut membawa tiga pilar, yakni “Kenali Risiko, Lindungi Diri, dan Ambil Peran”.
Pada pelaksanaan kali ini, masyarakat kembali dapat melaporkan akun OVO yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Pelaporan dibuka mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 melalui situs resmi GEBUK JUDOL maupun Pusat Bantuan di aplikasi OVO.
Tiga pelapor dengan jumlah laporan valid terbanyak akan mendapatkan hadiah dengan total nilai Rp60 juta dalam bentuk OVO Cash dan OVO Points.
GEBUK JUDOL Ronde 3 melanjutkan hasil dari dua ronde sebelumnya. Program tersebut telah mengumpulkan lebih dari 16.000 laporan masyarakat yang mencakup sekitar 12.000 situs judi online.
Selain itu, lebih dari 7.000 akun OVO yang disalahgunakan untuk aktivitas perjudian telah diblokir.
Tingkat validitas laporan masyarakat juga meningkat dari 78% pada Ronde 1 menjadi 91% pada Ronde 2.
Danang mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan industri perlu terus diperkuat karena pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan pemblokiran akses, tetapi juga penelusuran aktivitas dan aliran dana.
“Kolaborasi pemerintah dan industri seperti ini perlu terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem digital dan keuangan yang lebih aman,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri