Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Elit Partai Disebut Tak Menyangka Gugatan Ijazah Wapres Gibran Berlanjut ke Persidangan

Elit Partai Disebut Tak Menyangka Gugatan Ijazah Wapres Gibran Berlanjut ke Persidangan Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat mengaku terkejut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden ke tahap persidangan. Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan partainya sebelumnya memperkirakan perkara tersebut tidak akan dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Andi dalam siniar Total Politik yang tayang pada 1 Oktober 2026. Menurut dia, perkembangan perkara di MK berada di luar perkiraan internal partai.

"Kami kadang-kadang ya hanya tiba-tiba kaget. Baca di koran, oh ternyata begini. Waktu baru mengajukan, kita pikir tidak bakal diteruskan. Tapi ternyata diteruskan (ke persidangan), kan kaget juga," ujar Andi.

Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Perkembangannya kemudian menjadi perhatian karena memiliki dimensi ketatanegaraan yang berbeda dengan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam perbincangan tersebut, pembawa acara juga menyoroti perbedaan proses penanganan perkara ijazah Jokowi yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian dengan gugatan yang kini diproses MK.

Andi menyebut perkara gugatan penyetaraan ijazah Wakil Presiden sebagai kasus yang belum memiliki preseden. Menurut dia, karakter MK yang dinilainya progresif juga membuat arah putusan sulit diprediksi.

"Karena aliran di MK adalah aliran yang progresif, jadi judgement law, kemudian juga membuat norma-norma baru. Maka skenarionya menjadi tambah banyak ketidakpastiannya. Arahnya ke mana, ya hanya merekalah yang tahu sekarang ini," katanya.

Baca Juga: Demokrat Tak Cegah Orang Dekatnya Gugat Ijazah Gibran ke MK, Andi Mallarangeng: Kami Kaget

Di tengah ketidakpastian tersebut, Demokrat memilih menahan diri dan tidak mengambil langkah politik terbuka. Andi mengatakan partainya akan membiarkan proses hukum berjalan hingga MK menjatuhkan putusan.

Sikap tersebut diambil karena Demokrat menilai belum ada dasar untuk menentukan posisi politik sebelum mengetahui hasil akhir perkara. Menurut Andi, partai baru akan mengkaji langkah selanjutnya setelah terdapat putusan yang memiliki konsekuensi ketatanegaraan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat