Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Ketua KPU Akhirnya Kuak Alasan Tak Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Akhirnya Kuak Alasan Tak Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Alasan KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 akhirnya terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa saat itu KPU tidak memiliki keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Hasyim ketika hadir sebagai saksi yang dihadirkan KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali dipersoalkan.

Baca Juga: Hakim Tolak Panggil Gibran di Sidang MK, tapi Ada Sosok Penggantinya

Hasyim menjelaskan, KPU saat itu berpegang pada prinsip hukum administrasi bahwa dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang dianggap sah dan benar selama belum ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

Ia menyebut terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar KPU dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dokumen pertama adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Sementara dokumen kedua merupakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Kubu Dokter Tifa Minta Tunjukkan Ijazah Jokowi di Sidang, Respons Jaksa Bikin Emosi

"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukuman administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya," kata Hasyim.

Berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU kemudian menyimpulkan syarat minimal pendidikan yang diwajibkan bagi Gibran telah terpenuhi. Hasil penilaian itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.

"Berdasarkan itu kemudian dituangkan dalam perintah acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi," ujar Hasyim.

Dalam keterangannya, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau aduan masyarakat.

Pada saat proses pencalonan Gibran, Hasyim mengatakan kedua kondisi tersebut tidak ada. Terlebih, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses Pilkada Kota Surakarta pada 2020.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang kembali disorot dalam perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024. Salah satu tuntutan yang diajukan kepada MK adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri