Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Politisi PDIP Sebut Gibran Harus Hadiri Sidang, MK Beda Pendapat

Politisi PDIP Sebut Gibran Harus Hadiri Sidang, MK Beda Pendapat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Desakan agar Gibran Rakabuming Raka hadir langsung dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) muncul di tengah perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai Gibran seharusnya hadir dan memberikan penjelasan langsung mengenai dokumen pendidikannya.

Ia menilai kehadiran Gibran diperlukan karena perkara yang sedang diperiksa MK berkaitan langsung dengan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari pencalonannya.

"Apakah Gibran harus dihadirkan dlm sidang diskualifikasi di MK? Jawabannya: harus," tulis Guntur Romli di akun X, dkutip Jumat (2/10/2026). 

Baca Juga: Syahganda Nainggolan: Gibran Harusnya Jadi Camat Dulu

Menurut Guntur, MK memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara dalam persidangan. Ia merujuk Pasal 41 UU MK sebagai dasar atas pandangannya tersebut.

"MK punya kewenangan penuh untuk memanggilnya. Pasal 41 UU MK memberi hak memanggil pejabat negara & yg dipanggil wajib datang," ujarnya.

Guntur juga meminta Gibran tidak menjadikan kesibukan sebagai pejabat negara sebagai alasan untuk tidak hadir. 

"Jangan bersembunyi di balik kesibukan jabatan. Justru jabatan itulah yg sedang dipersoalkan keabsahannya," sambung dia.

Ia kemudian menantang Gibran untuk hadir apabila dokumen pendidikan yang dipersoalkan memang sah.

"Kalau dokumen itu sah, hadirlah & buktikan. Kebenaran tidak takut pada ruang sidang. Yg takut hanyalah kepalsuan & kejahatan," pungkasnya.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan soal Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Namun, desakan tersebut berhadapan dengan sikap MK dalam sidang lanjutan pada Kamis (1/10/2026) malam. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Mahkamah tidak menerima usulan para pemohon untuk menghadirkan Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum dalam agenda sidang lanjutan.

"Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu," kata Saldi dalam sidang lanjutan di MK Kamis (1/10/2026).

Meski menolak nama-nama yang diajukan pemohon, MK menyatakan akan menghadirkan pihak lain untuk memberikan keterangan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.

"Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi insya Allah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon," ujarnya.

.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri