Permintaan Denny Indrayana Dkk Panggil Langsung Gibran Akhirnya Resmi Ditolak MK!
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan para pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim membahas surat permintaan yang diajukan pihak pemohon.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan majelis telah membahas sejumlah surat yang masuk, termasuk permintaan untuk menghadirkan pihak-pihak tertentu dalam tahapan pembuktian. Namun, MK memutuskan tidak menerima usulan tersebut.
"Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut Saldi, pihak yang nantinya dihadirkan dalam persidangan merupakan pihak yang dinilai dibutuhkan oleh Mahkamah. Kehadiran tersebut bukan ditentukan untuk memenuhi kepentingan pihak pemohon.
"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke," tutur Saldi.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK menghadirkan Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum untuk memberikan keterangan dalam tahapan pembuktian. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Ketua MK tertanggal 28 September 2026.
"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil," kata Bambang.
Saat itu, Saldi menyatakan surat tersebut telah diterima, tetapi belum dibahas oleh majelis hakim. Permintaan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum akhirnya diputuskan untuk tidak dikabulkan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Hakim Cecar Habis Ahli Kubu Gibran: Surat Keterangan Tak Sebut Dia Tamat Sekolah!
Para pemohon mendalilkan adanya dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta kesempatan agar persoalan tersebut diuji melalui proses pembuktian di persidangan, dengan konsekuensi hukum yang mereka ajukan apabila dalil tersebut terbukti.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy